SAMARINDA- Kaltim kembali memperoleh anugerah sebagai provinsi yang informatif dalam hal keterbukaan informasi publik. Hal ini diungkap dalam Anugerah Badan Publik 2021 yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Pusat dan dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Selasa 26 Oktober 2021 dan diselenggarakan virtual. Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Kalimantan yang memperoleh anugerah informatif dan masuk 10 besar provinsi dalam kategori informatif.
“Ini menjadi kebanggaan sekaligus tantangan kita. Bagaimana meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kaltim,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramaon Dearnov Saragih. Dikatakan Ramaon, tahun lalu Kaltim berada diperingkat ke 8, dan tahun ini naik satu peringkat menjadi peringkat 7. Sementara untuk peraih nilai tertinggi adalah Jawa Tengah, disusul Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi DKI Jakarta, kelima Provinsi Riau, ke enam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketujuh adalah Kaltim dan kedelapan Provinsi Bali, disusul Provinsi Banten dan peringkat 10 adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hadir dalam penganugerahan ini Gubernur Kaltim Isran Noor dan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal.


Sementara itu Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya meminta Komisi Informasi (KI) Pusat berkolaborasi bersama pemerintah untuk terus mengawal pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Hal itu disampaikannya saat menyerahkan anugerah Badan Publik (BP) untuk peringkat Informatif yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat 2021, Selasa (26/10/2021).

Penyerahan anugerah terhadap hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di 337 BP, dilaksanakan secara hybrid di Bekasi dan melalui zoom meeting dan channel live YouTube official KI Pusat (https://youtu.be/CVyi9o3HBl0). Wapres juga mengapresiasi KI Pusat yang telah mengawasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap BP Negara maupun BP selain Negara demi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Disampaikannya bahwa KIP dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pngelolaan pemerintahan yang transparan. “ Monev dapat meningkatkan kinerja Badan Publik sehingga saya sampaikan selamat Badan Publik yang telah mendapat anugerah Informatif,” katanya menjelaskan. Ia juga meminta agar Badan Publik meningkatkan pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat melalui fasilitas transformasi digital sehingga prinsip cepat, biaya murah dan tepat waktu dapat dipenuhi oleh Badan Publik. Menurutnya, adanya pelayanan Informasi Publik yang baik maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakt terhadap pemerintah.
Wapres juga menyambut baik adanya peningkatan KIP dari seluruh peringatkat Badan Publik meski dalam masa pandemic Covid-19. Menurutnya, laporan KI Pusat memastikan adanya peningkatan yang signifikan dari Badan Publik yang masuk peringkat Informatif sebanyak 83 Badan Publik sementara tahun lalu baru 60 Badan Publik yang Informatif. Ia meminta kepada seluruh pimpinan Badan Publik dapat lebih meningkatkan pelaksanaan KIP pada masing-masing Badan Publik yang dipimpinnya. Menurutnya pelaksanaan KIP dapat terus meningkat atas dukungan dan komitmen dari pimpinan Badan Publik.
Sebelum itu, dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan terimakasih atas dukungan Presiden dan Wakil Presiden RI yang sangat besar dalam upaya menyukseskan pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Menurutnya, hasil dari pelaksanaan KIP melalui monev BP akan disampaikan kepada Presiden RI dan melaporkan ke DPR RI sebagaimana perintah Undang-Undang 14/2008 tentang KIP.
Disampaikannya bahwa, bukan hanya Badan Publik peringkat Informatif yang meningkat, namun juga terjadi peningkatan Badan Publik peringkat Menuju Informatif dan Badan Publik Cukup Informatif. Ia juga menyatakan gembira karena Badan Publik pada posisi Kurang Informatif dan Tidak Informatif sudah menurun jika dibandingkan tahun 2020. Selain itu, ia menyampaikan bahwa sejak 11 tahun berdiri KI Pusat baru tahun ini dilaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Ia mengatakan ada perbedaan metodologi pelaksanaan IKIP dan Monev namun kedua sama-sama memotret pelaksanaan KIP di Indonesia.
Gede Narayana juga mengingatkan agar Badan Publik yang sudah Informatif tidak cepat berpuas diri, justru terus jadikan pelaksanaan KIP sehingga menjadi budaya untuk tata kelola pemerintahan yang baik. “Seluruh stakeholders perlu terus gelorakan keterbukaan informasi publik, yang sudah informative terus meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi, sementara yang kurang Informati dapat terus meningkatkan pelayanan agar menjadi Informatif,” katanya menjelaskan.
Dari data prosentasi, patut apresiasi yang konsisten dan juga memperbaiki, termasuk yang kurang informative, KIP terus mendorong. Kualifikasi bukan nilai Badan Publik, KIP Badan Publik memberikan manfaat kepada masyarakat, terimakasih seluruh pimpinan Badan Publik semoga KIP semakin berkualitas dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, terimakasih dukungan semua dan mohon Wapres memberikan anugerah kepada Badan Publik Informatif.
Penanggung jawab Monev KI Pusat Cecep Suryadi menyatakan penganugerahan monev KIP tahun ini tergolong istimewa karena bersamaan dengan itu KI Pusat telah menyiapkan buku Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. “Buku ini diharapkan bisa memberi gambaran lebih lengkap mengenai pelaksanan Monev Badan Publik sejak pertama kali diselenggarakan 2011-2021 sehingga bisa menjadi referensi bagi publik dan Badan Publik yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai pelaksanaan monev oleh KI Pusat,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, penyusunan buku telah berlangsung sejak September 2021 dan diharapkan bisa selesai pertengahan November 2021. Ia menyebutkan bahwa buku terdiri dari lima bagian yaitu pengenalan keterbukaan Informasi Publik, peran dan fungsi KIP, Keterbukaan Informasi Badan Publik, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Pelaksanaan Monev dari masa ke masa, Monev di masa pandemi, dan tantangan dan masa depan KIP. (**)
sumber berita : https://kaltim.prokal.co/read/news/391943-anugerah-badan-publik-2021-kaltim-peringkat-7-provinsi-informatif.html