top of page

Badan Publik Pemda Wajib Menguatkan Literasi Penanggulangan NARKOBA di Kaltim

SAMARINDA. Dalam rangka penguatan layanan informasi publik pada badan publik terkait Pemberantasan narkoba, Pengawasan obat dan makanan, Jasa keuangan, Geospasial, Jasa keuangan, Harga pangan/sembako dan Penanggulangan bencana serta Stok darah pada PMI. Komisi Informasi Provinsi Kaltim melaksanakan kunjungan kebeberapa instansi vertikal selain bersilaturahmi dan mengenalkan keberadaan lembaga Komisi Informasi juga mensosialisasikan standar layanan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa 19 maret 2019, Komisi Informasi Provinsi Kaltim melalui Komisioner M.Khaidir, Sencihan, Rudi Taufana didampingi staf sekretariat Elli Akbar dan Rudi Taufana melaksanakan kunjungan ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim (BNNP-Kaltim). Rombongan diterima Kepala BNNP Kaltim Drs. Raja Haryono, S.H.,M.Hum,. beserta jajaran Kabag Pemberantasan, Kabag Rehabilitasi, Kabag Pencegahan & Pemberdayaan Masyarakat & Kabag Umum.

Dalam pertemuan, Pihak BNPP Kaltim menginformasikan untuk provinsi kaltim baru ada 3 BNN tingkat kabupaten dan kota yaitu BNNK Samarinda, BNNK Balikpapan dan BNNK Bontang sehingga diharapkan kedepannya dukungan pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota dikaltim dapat lebih meningkat untuk menyokong upaya BNN dalam rangka pemberantasan, rehabilitasi juga edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Apalagi mengingat penyebaran narkoba di provinsi kaltim saat ini masuk dalam peringkat 5 besar nasional dan membutuhkan dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak untuk mengatasinya dan tidak bisa BNN sendirian melakukannya demi masa depan generasi muda di kaltim.

Dari segi layanan informasi publik, BNN dari pusat hingga daerah merupakan satu kesatuan organisasi /lembaga (instansi vertikal didaerah) sehingga layanan PPID nya pun terpusat namun bisa diakses disemua daerah melalui laman https://ppid.bnn.go.id/ dan secara teknis informasi publik yang sifatnya terbuka di BNN adalah informasi berkaitan dengan edukasi dan pemberdayaan masyarakat, pencegahan serta rehabilitasi. Sedangkan untuk informasi terkait pemberantasan ada beberapa dikecualikan mengingat sensitifitas dan kerahasiaan informasi sebagaimana dilindungi dalam UU No.14 Tahun 2008 pada pasal 17.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim M.Khaidir dalam pertemuan menjelaskan tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi, sementara komisoner Sencihan menekankan pada aspek sensitifitas dan kerahasian beberapa informasi di BNN apabila berkaitan dengan proses/penanganan pemberantasan peredaran narkoba, BNN boleh menutup informasi tersebut secara total apabila prosesnya masih berjalan seperti penangkapan pengedar dan bandar narkoba beserta seluruh tim yang bertugas untuk itu demi keamanan dan keselamatan personil serta kesuksesan misi penangkapan/pemberantasan karena Komisi Informasi Provinsi Kaltim memahami ada beberapa informasi publik itu sensitifitasnya tinggi walau dikecualikan dari akses publik tidak permanen ada retensi waktunya kapan bisa dibuka berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum berlaku.

Kedepannya kerjasama BNNP Kaltim dengan KIP Kaltim orientasinya kepada edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan peredaran dan pemakai narkoba, KIP Kaltim akan mendorong badan publik pemerintah daerah untuk turut serta melakukan penguatan diseminasi informasi terkait edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan peredaran dan pemakai narkoba. Saat ini pihak BNN secara nasional sedang gencar mensosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ( P4GN ) Tahun 2018 -2019.

Pertemuan diakhiri dengan foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara KIP Kaltim dengan BNNP Kaltim.

#kunjungankerja

bottom of page