Samarinda – Rabu 3/8/2022 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi dengan Nomor Registrasi 007/REG-PSI/KI-KALTIM/VI/2022 Antara Saut Purba. SH dan Rekan Sebagai Pemohon dengan Bankaltimtara sebagai Termohon.

Termohon Bankaltimtara

Pemohon Saut Purba. SH dan Rekan
Sidang yang Digelar Dikantor Sidang Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang beralamatkan dijalan Basuki Rahmat No. 45 berAgendakan Pemeriksaan Awal Lanjutan Dipimpin Oleh Muhammad Khaidir Sebagai Ketua Majelis, Erni Wahyuni, Indra Zakaria masing masing sebagai anggota majelis dan didampingi Rimawati Sebagai Panitera Pengganti Serta dihadiri oleh Pemohon yang berstatus sebagai Pengacara dan Termohon
Adapun permohonan Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupa Informasi dan dokumen selengkapnya terkait kredit yang melibatkan (alm) Aniek astuti dan salinan surat perjanjian kredit serta salinan bukti pengikat jaminan Perjanjian Kredit (PK) An. PT. Trisindo Manggala Bhakti, An. PT. Reka Abdi Kencana, dan CV. Nina Baru.
Dimana Pada persidangan Sebelumnya Termohon melalui Majelis meminta Surat Kuasa dari Pemohon dan meminta Surat Keterangan Pemberi Kuasa dari termohon dalam hal ini adalah Bankaltimtara dan Termohon meminta Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama terhadap Pemohon


Pemohon menambahkan bahwa proses pengajuan sengketa informasi ke komisi informasi dilihat dari surat balasan keberatan yang dilayangkan oleh Pemohon tidak mencukupi waktu yang telah diatur pada Peraturan Komisi Informasi (PerKi) dan Informasi yang dimohonkan dari Pemohon adalah Informasi yang dikecualikan


Menanggapi pernyataan dari termohon khaidir selaku ketua Majelis mengatakan Itu menjadi catatan bagi kami untuk selanjutnya apakah Persidangan akan dilanjutkan pada tahapan Pembuktian ataukah sidang selanjutnya kita putuskan untuk pembacaan putusan sela karna permohonan pemohon dianggap prematur