JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti lembaga amil zakat (LAZ) yang kurang disiplin membuat pelaporan. Alasannya mereka menganggap sebagai lembaga sosial dan bersifat informal. Padahal pelaporan kegiatan penghimpunan maupun penyaluran zakat wajib dilaporkan sesuai amanah UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sorotan terhadap kedisiplinan LAZ untuk membuat pelaporan itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor. “Pelaporan zakat bagi suatu lembaga pengelola zakat adalah kewajiban,” katanya di Jakarta (26/10). Menurut dia pelaporan zakat yang baik oleh lembaga zakat merupakan suatu tanda profesionalisme. Tarmizi menegaskan pelaporan oleh lembaga zakat ibarat nyawa. Ketentuan pelaporan ini diatur dalam Pasal 19 UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di dalam pasal itu diatur bahwa pengelola zakat wajib melapor pelaksaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala.
Tarmizi mengungkapkan sejumlah lembaga pengelola zakat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota masih menganggap dirinya sebagai lembaga sosial dan bersifat informal. Sehingga mereka menilai tidak perlu dikelola profesional layaknya lembaga keuangan komersial. “Anggapan tersebut membuat rendahnya kredibilitas pengelola zakat,” tegasnya. Selain itu juga mengakibatkan kurang dikenalnya lembaga pengelola zakat oleh masyarakat luas. Dampak akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.
Oleh karena itu Tarmizi mendorong Baznas tingkay nasional untuk bekerjasama dengan Kemenag di daerah. Sehingga bisa melalukan edukasi pentingnya pelaporan bagi lembaga pengelola zakat. “Laporan bagi lembaga zakat utamanya adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat,” katanya. Sehingga dapat meningkatkan jumlah penghimpunan zakat nasional. Kemudian dana yang disalurkan serta manfaatnya semakin besar. (wan) sumber : https://kaltim.prokal.co/read/news/391981-banyak-lembaga-amil-zakat-abaikan-pelaporan.html