Komisi Informasi Provinsi Kaltim mengutus empat orang komisioner yaitu M.Imron Rosyadi, M.Khaidir, Lilik Rukitasari dan HM Balfas Syam, untuk mengikuti rangkaian kegiatan Rapat Kordinasi Nasional Komisi Informasi se Indonesia yang berlangsung tanggal 16-18 November 2017 di Kota Makassar – Sulawesi Selatan.
MAKASSAR. Sejumlah rekomendasi telah dihasilkan dari rapat Bidang Eksternal dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-8 di Makassar 16-18 November 2017. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan Bidang Eksternal perlunya pembentukan Bidang baru di Komisi Informasi (KI) Pusat yakni Bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan) dan Hubungan Kerjasama. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Eksternal Imron Rosyadi pada sidang pleno di Swiss Belhotel Makassar pada Jumat (17/11/2017).
Sidang pleno dipimpin Ketua KI Pusat Tulus Subardjono dan Wakil Ketua Gede Narayana juga menerima tiga bidang lainnya, masing-masing bidang Kelembagaan, Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, dan Penyelesaian Sengketa Informasi.
Selain itu, Bidang Eksternal juga merekomendasi ke KI Pusat, didukung oleh KI Daerah dari seluruh Indonesia untuk membangun kerjasama dengan mitra-mitra strategis demi terwujudnya demokrasi serta pemerintahan yang baik (good governance).
Adapun mitra-mitra strategis yang dimaksud adalah Mahkamah Agung, terkait transparansi peradilan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait transparansi pengelolaan sumber daya alam. Kementerian ESDM, terkait transparansi pengelolaan energy dan pertambangan.
Kementerian Dalam Negeri, terkait peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara di bidang keterbukaan informasi publik, tata kelola PPID dan Kelembagaan Komisi Informasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terkait kelembagaan dan pemenuhan sumber daya manusia di Komisi Informasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang, terkait transparansi informasi pertanahan dan tata ruang. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, terkait edukasi keterbukaan informasi publik di Perguruan Tinggi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pencegahan korupsi.
Komisi Yudisial, terkait transparansi pengawasan peradilan. Komnas HAM, terkait pemenuhan atas hak informasi publik. Forum Rektor Indonesia (FRI), terkait perluasan edukasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik.
Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia, terkait perluasan edukasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik dan penguatan kelembagaan Komisi Informasi Provinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusu Ibukota.
Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Asosiasi Kota seluruh Indonesia, terkait perluasan edukasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik dan penguatan kelembagaan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
Sedangkan rekomendasikan kepada KI Pusat dengan didukung oleh Komisi Informasi Daerah dari seluruh Indonesia untuk memposisikan Komisi Informasi seluruh Indonesia secara proporsional, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN/RB, dalam bentuk peraturan pemerintah.
Merekomendasikan kepada KI Pusat dengan didukung oleh Komisi Informasi Daerah dari seluruh Indonesia untuk menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Tata Kerja Komisi Informasi.Merekomendasikan Peningkatan peran Komisi Informasi dalam Dunia Internasional seperti dalam kegiatan Open Government Partnership (OGP) dan SDGs;
Merekomendasikan pembentukan Bidang baru di Komisi Informasi Pusat yakni Bidang Litbang dan Hubungan Kerjasama. Merekomendasikan keterlibatan aktif Komisi Informasi Pusat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
Merekomendasikan kepada Komisi Informasi Pusat dengan didukung Komisi Informasi Daerah dari seluruh Indonesia dalam menyusun Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat pleno Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-8 Komisi Infornasi se Indonesia di Makassar telah merekomendasikan Komisi Informasi (KI) Kalimantan Selatan sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakornas ke-9 tahun 2018. Seluruh peserta Rakornas sepakat untuk menjadikan KI Kalsel tuan rumah karena sejak pelaksanaan bimtek SIMSI (Sitem Manajemen Sengketa Informasi) di Banjarmasin telah ada permintaan kepada Sekretariat KI Pusat agar menjadi tuan rumah. Kandidat tuan rumah lainnya, seperti KI Kaltim, KI Bali, dan KI Papua menyatakan sepakat Kalsel sebagai tuan rumah sebelum penutupan Rakornas di Swiss Belhotel Makassar, Jumat (17/11/2017) petang.
Komisioner KI Kalsel HM Riduansyah menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kalsel dan mempertemukan langsung Sekretaris KI Pusat Hendra Purnama saat pelaksanaan Bimtek SIMSI di Banjarmasin. Pada pertemuan itu menurut ia sudah ada kesediaan Sekda mendukung KI Kalsel menjadi tuan rumah Rakornas ke-9 KI seluruh Indonesia.
Menurutnya langkah menjadikan KI Kalsel tuan rumah karena persiapan sudah cukup untuk menerima seluruh keluarga besar KI seluruh Indonesia, bahkan Presiden Jokowi juga sudah tiga kali ke Kalsel dalam rangka survei ibukota negara. Untuk itu, ia mengatakan KI Kalsel sangat siap untuk tuan Rumah meski KI Kaltim, Bali, dan Papua juga siap tapi kalau bisa diurut saja tahun 2019 Kaltim dan 2020 Bali.
Namun sidang pleno yang dipimpin Ketua KI Pusat Tulus Subardjono bersama Wakil Ketua Gede Narayana, Komisioner Hendra J Kede, Cecep Suryadi, dan Arif Kuswardono meminta agar penetapan tuan rumah cukup tahun 2018 saja dulu. Sementara Sekretaris KI Pusat Hendra Purnama mengatakan jika KI Kalsel sudah bersedia menjadi tuan rumah maka segalanya bisa segera disiapkan termasuk proposal ke KI Pusat sehingga anggaran KI Pusat dapat diarahkan, serta perlu dukungan resmi dari Gubernur dan DPRD Kalsel.
Hendra Purnama mencontohkan pelaksanaan Rakornas ke-8 di Makassar telah berlangsung dengan sangat baik berkat koordinasi sejak sebelum pelaksanaan Rakornas. “Saya sangat berterima kasih KI Sulsel dapat melaksanakan Rakornas bersama KI Pusat dengan sangat baik,” katanya menjelaskan. (Laporan Karel)
Ketua Bidang Kelembagaan Wahyu Kuncoro dalam rapat pleno menjelang penutupan acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-8 di Makassar pada Jumat (17/11/2017) menyampaikan sejumlah rekomendasi. Satu diantaranya, adalah rekomendasi perlunya penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdiri dari Komisioner, Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Pusat, KI Provinsi, KI Kabupaten, dan KI Kota melalui pelatihan yang bersertifikat melalui modul pelatihan dari KI Pusat.
Bidang Kelembagaan ini juga merekomendasi pembentukan tim perumus Revisi UU KIP yang terdiri dari unsur KI Pusat dan KI Provinsi, unsur pemerintah, akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil. Bahkan tim perumus bekerja menyusun draft usulan Revisi UU KIP pada tahun 2018.
Sementara itu, untuk mengatasi permasalahan kesekertariatan, eselonisasi, dan anggaran Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, KI Pusat mendorong adanya regulasi di tingkat pusat (Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri) pada tahun 2018. Juga perlunya Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang tata kerja kelembagaan yang mengatur antara lain pembidangan, periodisasi Ketua dan Wakil Ketua KI Pusat dan KI Provinsi/Kabupaten/Kota, hubungan kelembagaan KI Pusat dengan KI Provinsi/Kabupaten/Kota pada tahun 2018.
Selanjutnya juga direkomendasikan perlunya menyusun Kode Etik Komisi Informasi pada tahun 2018. Menyusun Peraturan Komisi Informasi tentang pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Informasi pada tahun 2018 serta memperkuat sinergi dan kerja sama dengan Lembaga Negara, Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, Tokoh masyarakat, Pers dan lain-lain dalam penguatan Keterbukaan Informasi Publik.
Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum menjadi menjadi perhatian pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-8 Komisi Informasi seluruh Indonesia di Kota Makassar. Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi Suharnanik Listiana menyampaikan bahwa telah direkomendasikan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu. Hal itu disampaikan saat pleno Rakornas di Swiss Belhotel Makassar pada Jumat (17/11/2017).
Selain itu, Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi juga menekankan pentingnya melaksanakan keterbukaan informasi publik pelaksanaan Pemerintahan Desa. Juga direkomendasikan perlunya keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan.
Dalam rekomendasi itu juga meminta informasi mitigasi Situasi dan Wilayah Rawan Bencana seperti tsunami, asap, banjir, gempa dan lainnya harus diperkuat. Termasuk keterbukaan informasi publik di Sektor SDA, Energi Pertambangan, dan Tata Kelola Kehutanan. Keterbukan Informasi dalam Pelayanan Kesehatan.Keterbukaan Informasi publik di sektor pengadaan barang dan jasa.
Telah direkomendasikan juga adanya peningkatan keterbukaan Informasi di sektor Pajak, Perbankan dan Keuangan. Direkomendasikan juga pengarusutamaan publikasi Kegiatan KI Pusat dan KI Provinsi, KI Kabupaten, dan KI Kota serta memperkuat jaringan KI di kalangan media.
Selanjutnya mendorong Kemenkominfo dan Kemendagri agar Pemerintahan Daerah optimal melakukan Sosialisasi UU KIP. Serta memperkuat eksistensi Komisi Informasi seluruh Indonesia kepada masyarakat selain itu juga ditekankan pelaksanaan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) untuk tahun 2018 serta Peringatan RTKD dan melaksanakan RAKORNAS sebelum pembahasan APBN/APBD pada bulan Juli 2018.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) Arif Adi Kuswardono menyampaikan rekomendasi untuk melakukan revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2013 tentang Preosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Hal itu disampaikan Komisioner KI Pusat periode 2017-2021 itu pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KI seluruh Indonesia yang dipimpin Ketua KI Pusat Tulus Subardjono, Wakil Ketua Gede Narayana, Komisioner Hendra J Kede, Romanus Ndau, Wafa Patria Umma, dan Cecep Suryadi di Swiss Belhotel Makassar 16-18 November 2017.
Pada Rakornas ke-8 KI seluruh Indonesia ini telah menetapkan KI Kalimantan Selatan sebagai tuan rumah Rakornas ke-9 tahun 2018 di Banjarmasin. Kegiatan Rakornas ke-8 dihadiri sejumlah Narasumber, diantaranya anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo dan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Freddy H Tulung, Rektor Universitan Hasanudin Makassar Dwia Aries Tina Pulubuhu termasuk Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang berkenan membuka Rakornas ini.
Selanjutnya, upaya revisi Perki 1 Tahun 2013 itu untuk mempermudah pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi di KI sehingga prinsip penyelesaian sengketa informasi yang cepat, tepat waktu dan hemat biaya dapat dipenuhi. Untuk itu, telah disusun sejumlah program kegiatan dalam upaya revisi Perki 1 tersebut, mulai dari masukan dan tanggapan dari KI dan publik serta LSM.
Bersamaan dengan itu, juga telah dipersiapkan juga penyusunan SOP (Standard Operational Procedure) untuk tiga bidang penyelesaian sengketa informasi. Mulai dari SOP tentang penanganan permohonan penyelesaian sengketa informasi, SOP pelaksanaan sidang ajudikasi, dan SOP pelaksanaan mediasi.
SUMBER : https://komisiinformasi.go.id/