top of page

Bimtek Peningkatan Akses KIP PPID Kutai Timur

Samarinda – Selain menyatakan kesanggupan dalam melakukan pelayanan terhadap publik salah satu hal terpenting dalam Keterbukaan Informasi ialah Komitmen dari Pimpinan, Tegas Ketua KI Kaltim Ramaon saat menjadi Narasumber


Bertempat di Hotel Mercure Samarinda Kamis 8 juni Bimtek yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur memopong tema Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik

Bimtek yang dibagi dua sesi ini di ikuti oleh SKPD dan Seluruh Badan Publik (BP) yang ada di Kutai Timur. Di sesi pertama di Isi oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim Ramaon D Saragih dengan materi PerKI SLIP Nomor 1 tahun 2021 yang meliputi Dasar Hukum, Maksud Tujuan, Hak Kewajiban, Kualifikasi Badan Publik, Struktur PPID, Pengklasifikasian Informasi, Standar Layanan Publik, dan Laporan Evaluasi.


Selanjut nya sesi ke dua di isi oleh Komisioner KI Kaltim Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Muhammad Khaidir dengan materi Pengertian Informasi Publik menurut UU 14 tahun 2008, dan memaparkan secara gamblang tentang Informasi yang di kecualikan

Khaidir menyampaikan ada dua alasan penolakan hak akses publik terhadap informasi yaitu Alasan prosedural dan Subtantif,

Prosedural yakni menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang Undang pasal 6 ayat 2 dan 3, Subtantif yakni menolak informasi yang dikecualikan pasal 6 ayat 1 melalui uji Konsekuensi informasi yang di kecualikan, tambah Khaidir

#bimtek #sosialisasi

bottom of page