Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 15 Mei 2019 pada nomor register 001/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2019 antara Pemohon PT Sejahtera Wastu Perintis dengan Termohon PT. Pelabuhan Samudera Palaran dengan agenda pembacaan putusan. Majelis komisioner : Sencihan (ketua), HM Balfas Syam (anggota), Ir. Rudi Taufana (anggota) . Persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini dihadiri oleh pihak termohon namun tidak dihadiri oleh pihak pemohon dengan keterangan bahwa pihak pemohon sedang dalam pemeriksaan medis.

Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 15 Mei 2019 pada nomor register 004/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2019 antara Pemohon Dian Pratiwi dengan Termohon Dinas ESDM Pemprov Kaltim dengan agenda pemeriksaan awal. Majelis komisioner : Dr. Lilik Rukitasari (ketua), Sencihan (anggota), Ir. Rudi Taufana (anggota). Persidangan dihadiri oleh para pihak dan pada akhir persidangan pemeriksaan awal para pihak sepakat menempuh mediasi untuk penyelesaian sengketa informasi publik.

Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 15 Mei 2019 pada nomor register 003/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2019 antara Pemohon Aqmal Rabbany dengan Termohon Pemdes Tani Harapan-Loajanan-Kukar dengan agenda pemeriksaan awal. Majelis komisioner : Dr. Lilik Rukitasari (ketua), HM Balfas Syam (anggota), Sencihan (anggota). Persidangan dihadiri oleh para pihak dan pada akhir persidangan pemeriksaan awal para pihak sepakat menempuh mediasi untuk penyelesaian sengketa informasi publik.

Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 15 Mei 2019 pada nomor register 005/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2019 antara Pemohon Aqmal Rabbany dengan Termohon BPN Samarinda dengan agenda pemeriksaan awal. Majelis komisioner : Ir. Rudi Taufana (ketua), M.Khaidir (anggota), Sencihan (anggota). Persidangan dihadiri oleh para pihak dan pada akhir persidangan pemeriksaan awal para pihak tidak sepakat menempuh mediasi untuk penyelesaian sengketa informasi publik sehingga persidangan akan dilanjutkan kembali untuk lanjutan pemeriksaan bukti-bukti surat, keterangan para pihak dan apabila diperlukan keterangan dari saksi/ahli hingga penyampaian kesimpulan para pihak dan pembacaan putusan akhir.

Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 16 Mei 2019 pada nomor register 008/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2019 antara Pemohon Aqmal Rabbany dengan Termohon Kelurahan Teluk Dalam-Muara Jawa-Kukar dengan agenda pemeriksaan awal. Majelis komisioner : Dr. Lilik Rukitasari (ketua), M.Khaidir (anggota), Sencihan (anggota). Persidangan dihadiri oleh para pihak dan pada akhir persidangan pemeriksaan awal para pihak sepakat menempuh mediasi untuk penyelesaian sengketa informasi publik.

Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 21 Mei 2019 dengan nomor register 009/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2019 antara pemohon Pokja 30 dengan termohon Pemprov Kaltim dengan agenda pemeriksaan awal. Majelis komisioner : HM Balfas Syam (ketua), M.Khaidir dan Rudi Taufana masing-masing sebagai anggota . Persidangan dihadiri oleh para pihak dan pada akhir persidangan pemeriksaan awal para pihak sepakat menempuh mediasi untuk penyelesaian sengketa informasi publik.

Sedangankan persidangan penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 006/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2019 antara pemohon Leny Anggraeni dengan termohon Pemprov Kaltim dan nomor register 007/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2019 antara pemohon Aqmal Rabani dengan termohon Kecamatan Muara Jawa Kutai Kartanegara, Persidangannya akan dilanjutkan setelah tertunda pada minggu ke 5 bulan mei 2019 dengan agenda pemeriksaan awal .
Perangkat perlengkapan dan penunjang persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim :
Panitera : Dra.H. Nurulita, M.Si
Panitera Pengganti : Heni Setiawati, S.H.
Dokumentasi persidangan : Irfani Kholidi
Layanan administrasi penyelesaian sengketa informasi publik : Firstmay Erwinda Kasih, Irmah.