Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada nomor register 033/REG-PSI/KI-KALTIM/X/2019 tanggal 23 Januari 2020 antara pemohon Kantor Konsultasi & Bantuan Hukum Pelangi dengan termohon Kecamatan Loajanan Kutai Kartanegara dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan dan keterangan pihak terkait sengketa aquo. Pada persidangan sengketa aquo pihak pemohon dihadiri kuasa pemohon dan pihak termohon mangkir dari panggilan sidang tanpa keterangan yang jelas sementara pihak terkait lainnya hadir dari kuasa Dinas Pertanahan Kutai Kartanegara dan Badan Pusat Statistik Kutai Kartanegara sedangkan dari PPID Utama/Diskominfo Kutai Kartanegara mangkir dari panggilan sidang tanpa keterangan yang jelas.

Sesuai dengan keterkaitan objek sengketa informasi dalam sengketa aquo maka keterangan pihak terkait lainnya diperlukan oleh majelis komisioner dalam sengketa aquo untuk memperjelas penguasaan informasi yang dimohonkan oleh pemohon dalam sengketa aquo. Berdasarkan keterangan dari Dinas Pertanahan Kutai Kartanegara bahwa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah sebelum SHM di BPN/Kantah) melekat pada Camat bukan Dinas Pertanahan karena Dinas Pertanahan adalah OPD terkait urusan kordinasi, pembinaan pertanahan dan penyelesaian sengketa pertanahan bila ada aduan terkait tumpang tindih lahan warga. Dinas Pertanahan juga memberikan keterangan bahwa sengketa pertanahan (tumpang tindih) di Kutai Kartanegara memang banyak terjadi di area tapal batas antar kecamatan dikarenakan adanya kebijakan pemekaran dan perubahan tapal batas tahun 2013 ke bawah. Terkait objek sengketa informasi dalam sengketa aquo dari Dinas Pertanahan menyarankan untuk mengkonfirmasinya ke Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kutai Kartanegara.

Adapun keterangan dari pihak BPS Kutai Kartanegara mengenai sumber/asal informasi dan data penunjang buku Kecamatan Loajanan dalam angka tahun 2006 khususnya terkait titik kordinat tapal batas antara kecamatan Loajanan dengan kecamatan lainnya berasal dari pihak kecamatan bukan dari BPS karena di BPS sumber informasi dan data untuk statistik dasar itu dari BPS sedangkan statistik sektoral itu dari unsur pemerintah dan statistik khusus itu dari akademisi. Pihak BPS juga memberikan keterangan bahwa data titik kordinat tapal batas antara kecamatan Loajanan dengan kecamatan lainnya tidak ada perubahan hingga pada buku Loajanan dalam angka tahun 2018 walaupun ada SK Bupati Kutai KartanegaraNo. 219/SK-BUP/HK/2015 Tentang Penetapan Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Loa Janan Dengan Kecamatan Loa Kulu Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara . Terkait dengan objek sengketa informasi dalam sengketa aquo pihak BPS memberikan saran agar bisa mengkonfirmasinya ke pihak kecamatan Loajanan dan Bappeda Kutai Kartanegara karena BPS sebagai pengumpul data sedangkan untuk data dan informasi penunjang terkait data dan informasi terkait ada pada unsur pemerintah daerah dalam hal ini Kecamatan dan Bappeda.

Keterangan dari pihak BPS ini tentu saja tidak sesuai dengan keterangan dari pihak kecamatan Loajanan pada sengketa aquo tahun 2017 pada nomor register berbeda, objek sengketa informasi berbeda dengan pemohon dan termohon yang sama dimana pihak kecamatan Loajanan melalui Camat memberikan keterangan bahwa buku kecamatan Loajanan dalam angka tahun 2006 dari pihak kecamatan sudah terima jadi bukunya sedangkan data penunjangnya ada pada pihak BPS sehingga pihak kecamatan beralasan tidak menguasai informasi dan data yang dimohonkan pemohon saat itu.

Setelah mendengar keterangan pihak terkait majelis komisioner mengagendakan untuk pelaksanaan persidangan selanjutnya tetap akan memanggil pihak terkait lainnya sebelum majelis komisioner memutuskan untuk masuk pada pokok perkara dan penyampaian kesimpulan para pihak dan pembacaan putusan sengketa aquo dikarenakan terjadinya sengketa informasi karena pihak termohon mengabaikan permohonan informasi dan penyampaian keberatan dari pemohon, Serta termohon tidak kooperatif dalam persidangan penyelesaian sengketa informasi dalam sengketa aquo dengan lima kali mangkir dari panggilan sidang tanpa keterangan yang jelas.

Majelis komisioner dalam sengketa aquo, Ketua Sencihan dengan anggota masing-masing M. Khaidir dan Rudi Taufana didampingi Panitera Pengganti Heni Setiawati, S.H. dan petugas dokumentasi persidangan Irfani Kholidi. Objek sengketa informasi terkait status informasi pertanahan.