top of page

Camat Marangkayu Hadiri Sidang Sengketa Informasi di KI Kaltim

Samarinda – Sidang Sengketa Informasi dengan Nomor Register 004/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2022 Antara Lilik Rukitasari Sebagai Pemohon dengan Kecamatan Marangkayu Sebagai Termohon segera dimulai, bunyi potongan suara Panitera Pengganti sesaat sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) akan dimulai. Rabu (20/4/2022)

Kali ini sidang dipimpin oleh Indra Zakaria sebagai Ketua Majelis, Erni Wahyuni, Ramaon D Saragih Masing masing sebagai anggota majelis serta didampingi oleh Elly Akbar Sebagai Panitera Pengganti. Perlu diketahui Ramaon D Saragih mendapat pelimpahan tugas atas pergantian anggota Majelis yaitu Imran Duse yang dikarenakan sedang sakit

Sidang yang dimulai pukul 11:16 wita dihadiri langsung oleh Pemohon dan Termohon dalam kesempatan ini Termohon dihadiri langsung oleh Camat dari Marangkayu serta didampingi oleh PPID Pelaksana Dari Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara.

Agenda Persidangan adalah Pemeriksaan awal, dimana kepada para pihak untuk memperlihatkan kepada majelis legal standing berupa identitas diri. Adapun Informasi yang dimohonkan dari Pemohon adalah :

Salinan Dokumen data kelompok tani yang telah dibayar melalui Kecamatan Marangkayu oleh PT. MSJ yang terdiri dari, data nama nama penerima pembayaran lahan, data besaran/ luasan (peta) lahan yang telah dibayar, salinan berita acara pembayaran yang difasilitasi kecamatan. Salinan Dokumen data lahan petani yang belum dibayar namun lahan nya telah dipakai oleh PT. MSJ berdasarkan laporan yang diterima kecamatan. Salinan dokumen pertemuan antar Kelompok Tani dengan PT. MSJ yang difasilitasi Kecamatan / Pemerintah terkait dengan persoalan antara Kelompok Tani dengan PT.MSJ

Sidang ditunda untuk selanjutnya Pemeriksaan Awal Lanjutan pada tanggal 18 mei 2022

bottom of page