BONTANG – Bertempat di Aula Gedung Auditorium 3 Dimensi, diskominfo Kota Bontang menggelar Sosialisasi Perda Nomor 06 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah(22/3)

Kegiatan yang dibuka Langsung Oleh kepala dinas Kominfo Kota Bontang Dasuki, berharap kepada yang hadir didalam kegiatan tersebut agar bisa memahami dan lebih meng implementasikan didalam pekerjaan sehari hari guna menciptakan pelayanan publik yang lebih optimal
Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi M. Khaidir Komisioner Komisi Informasi Prov. Kaltim Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI)
Mengatakan dengan Gamblang “bontang sudah punya Perda, Jadi satu satu nya di Kaltim artinya sudah jadi kewajiban Bontang untuk melaksanakan apa isi dari Perda tersebut dan untuk PPID Pemkot Bontang juga harus lebih memperhatikan PPID diluar instansi seperti Yayasan, OKP, dan Ormas serta bahkan perusahaan – perusahaan

Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh PPID pembantu di lingkungan pemerintah kota Bontang
Perlu diketahui Juga dalam Kegiatan ini turut hadir Kepala Kominfo Prov. Kaltim M. Faisal
M. Faisal menambahkan / menegaskan kepada seluruh PPID Pembantu yang ada dikota Bontang untuk mengedepan kan Melek Medsos sebagai sarana keterbukaan informasi saat ini yang lebih efektif

Bontang harus lebih punya inovasi inovasi yang membuat masyarakat merasa nyaman terhadap pelayanan keterbukaan informasi publik terutama terhadap disabilitas, tegas nya.