top of page

Diskusi terkait UU KIP dan Penyelesaian sengketa informasi bersama jajaran Polda Kaltim & Polres

BALIKPAPAN. Kamis 3 oktober 2019 bertempat di ballroom swisbel hotel Balikpapan diselenggarakan kegiatan diskusi terkait penyelesaian sengketa informasi dan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14 Tahun 2008) oleh Divisi Humas Mabes Polri dan Polda Kaltim. Kegiatan dibuka oleh Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol. Drs. Edhy Moestofa, M. Hum mewakili Kapolda Kaltim.

Kegiatan di hadiri Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya, S.I.K., M.H. dan jajaran pejabat utama dilingkungan Polda Kaltim dan diikuti jajaran pejabat lainnya (Pejabat PID Satker Polda Kaltim) dilingkungan Polda Kaltim : Kasubbag Renmin Itwasda, BidPropam, BidHumas, BidKum, BidTik, Roops, Rorena, Rosdm, Rolog, DitIntelkam, DitReskrimum, DitReskrimsus, DitResNarkoba, DitBinmas, DitSamapta, DitLantas, DitPamobvit, DitPolairud, DitTahti, SatBrimob, BidKeu, BidDokkes, SPN Polda Kaltim, Setum, Yanma, Spripim dan Polres se Kaltim (Polres Samarinda, Paser, Balikpapan, Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Bontang, Berau).

Narasumber kegiatan Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno dari Bagian Anev Biro PID – Div. Humas Mabes Polri dan Sencihan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim. Pemaparan materi nara sumber dan interaksi tanya jawab dengan peserta kegiatan seputar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Standar layanan informasi publik, Penyelesaian sengketa informasi publik di Internal Badan Publik – Komisi Informasi & Pengadilan, Pembuatan daftar informasi yang dikecualikan & Uji konsekuensi Informasi yang dikecualikan dan Peran Polri dalam penanganan delik aduan pidana dalam UU No.14 Tahun 2008 dimana penerapan delik aduan pidana khususnya pada pasal 52 UU KIP mesti melalui penyelesaian sengketa informasi publik dulu di komisi informasi berdasarkan surat edaran KIP No.1 tahun 2012 dan putusan penyelesaian sengketa informasi publik sudah inkrah sedangkan ancaman pidana UU KIP pada pasal 51,53,54,55,56 delik aduan pidananya bisa berjalan tanpa melalui penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi .

Peserta kegiatan juga diberi pretest dan postest sebelum dan diakhir kegiatan secara online menggunakan aplikasi terkait pengetahuan dan pemahaman dalam lingkup UU Keterbukaan Informasi Publik, Standar Layanan Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Diharapkan melalui kegiatan ini standar layanan informasi publik, daftar informasi yang dikecualikan, pemahaman sengketa informasi dan peran kepolisian dalam penanganan delik aduan pidana UU KIP dapat ditindaklanjuti dan diterapkan dilingkungan Polda Kaltim dan Polres se Kaltim melalui bimbingan berkelanjutan dari Mabes Polri.

#balikpapan #kunjungankerja

bottom of page