top of page

Dokumen C1 Pemilu bisa dipublikasikan mulai tingkat TPS hingga KPU RI

Pemilihan umum tahun 2019 adalah pelaksanaan pemilihan umum secara serentak untuk memilih calon Presiden & Wakil Presiden RI, Calon Anggota Legislatif mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Proses pemungutan suara pemilu 2019 telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 dan kini memasuki proses ataupun tahapan penghitungan suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia guna mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara ini telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang kemudian dirubah dan ditambah sebagian isinya melalui penerbitan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Dari sisi keterbukaan informasi publik pada proses/tahapan penghitungan suara telah diatur secara rinci melalui pasal 61 ayat (1)-(10) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut :

(1) KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari.

(2) KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel untuk diumumkan di kelurahan/desa atau nama lain pada hari dan tanggal Pemungutan Suara bersama dengan kotak suara masing-masing jenis Pemilu.

(3) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS atau PPK pada hari setelah proses Pemungutan dan Penghitungan Suara selesai.

(4) Dalam hal PPS atau PPK tidak dapat menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari setelah proses Pemungutan dan Penghitungan Suara selesai disebabkan faktor geografis, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengambil salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada PPK.

(5) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.

(6) KPPS wajib meminta kepada Saksi dan Pengawas TPS untuk memeriksa kebenaran angka yang tertera pada salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan mencocokkan pada formulir Model C-KPU berhologram, Model C1.Plano-PPWP berhologram, Model C1.Plano-DPR berhologram, Model C1.Plano-DPD berhologram, Model C1.Plano-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram.

(7) Dalam hal Saksi yang telah menyerahkan surat mandat kepada KPPS dan Pengawas TPS tidak hadir dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota dapat diserahkan kepada PPS untuk disampaikan kepada Saksi dan Pengawas TPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tiap TPS dalam tingkat kecamatan atau sebutan lain.

(8) Dalam hal KPPS dengan sengaja tidak menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai batas waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memindai (scan) salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak hari dan tanggal Pemungutan Suara.

(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengirimkan hasil pindai (scan) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada KPU melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU.

Dari pengaturan sesuai pasal 61 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tersebut telah jelas bahwa pengumuman/publikasi salinan dokumen C1 pemilu 2019 untuk semua jenis pemilihan itu bisa dilaksanakan dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPUD Kota/Kabupaten, KPUD Provinsi hingga KPU RI (KPU Pusat).

Publikasi / Pengumuman salinan dokumen C1 dimaksud bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akutabilitas penyelenggara pemilu juga mendorong peningkatan partisipasi warga masyarakat secara luas untuk bersama mewujudkan kedaulatan rakyat dan negara kuat sebagaimana slogan pemilu 2019.

Publikasi / Pengumuman salinan dokumen C1 dimaksud niscaya akan semakin meningkatkan kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu dan mempersempit ruang gerak tindak kecurangan dalam proses/tahapan penghitungan suara dalam pemilu.

Selain itu keterbukaan informasi publik pemilu itu juga dijamin dalam aturan turunan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. Komisi Informasi Pusat : Form Pemilu C1 informasi terbuka dapat diakses oleh publik https://komisiinformasi.go.id/?news=ki-pusat-form-pemilu-c1-informasi-terbuka-dapat-diakses-publik

Dari pemantauan dilapangan di Kota Samarinda, Komisioner KIP Kaltim Sencihan bidang kelembagaan terkait monev badan publik menemukan bahwa salinan dokumen C1 itu belum sepenuhnya jadi informasi publik yang dipublikasikan/diumumkan tanpa perlu diminta padahal PKPU nya (PKPU No.3 Tahun 2019) memperbolehkan publikasi/pengumuman dimaksud mulai dari tingkat TPS oleh KPPS hingga KPU RI.

Mentalitas & mindset penyelenggara pemilu termasuk bawaslu didaerah masih belum sepenuhnya melayani dan terbuka untuk transparansi dokumen dimaksud bahkan terkesan salinan dokumen C1 itu barang rahasia untuk warga umum. Bila mentalitas & mindsetnya melayani dan terbuka pasti akan ada upaya untuk bagaimana adanya publikasi/pengumuman salinan dokumen C1 dimaksud agar bisa semakin banyak diketahui warga pada umumnya. Semoga kedepannya hal ini bisa berubah dan kami di KIP Kaltim akan terus mendorong keterbukaan terkait hal ini “ . ungkap Sencihan disela-sela pemantauan lapangan dari tanggal 18-21 April 2019.

Namun apapun itu petunjuk dari KPU Pusat juga tidak ada secara detil agar KPPS mengumumkan salinan C1 dilingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik, setidaknya ini bisa dilihat dari video panduan KPU Pusat untuk KPPS di chanel youtube KPU Pusat https://youtu.be/XOqNTqFkkec

Perlu kesadaran semua pihak dari penyelenggara dan pengawas pemilu mulai dari tingkat pusat hingga TPS agar keterbukaan informasi publik pemilu ini bisa optimal kedepannya.

Link unduh PKPU Nomor 3 dan 9 Tahun 2019 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 klik https://atomic-temporary-130495305.wpcomstaging.com/download-ip/

#referensi

bottom of page