
SAMARINDA – Dari 12 sengketa informasi publik yang di register bulan Maret-Juni 2016, 8 sengketa informasi publik sudah selesai dan hampir rampung (proses penyelesaian) yaitu 2 sengketa : diputus sela, 2 sengketa : selesai ditahap mediasi, 1 sengketa : pemohon mencabut gugatan ditahap ajudikasi, 1 sengketa : tahap kesimpulan para pihak dan 2 sengketa : tahap mediasi akhir. Sedangkan 4 sengketa informasi publik yang ditunda dikarenakan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang pemeriksaan awal ajudikasi di Komisi Informasi Prov. Kaltim.
” Untuk tujuan pelayanan yang cepat, sederhana dan murah, 4 sengketa informasi publik yang ditunda akan diupayakan bisa cepat selesai dengan cara memanggil lagi secara patut pihak termohon antara lain Pemkab PPU, BPN Prov. Kaltim, Kelurahan Air Hitam Kota Samarinda dan Pemkab Berau “. sebagaimana dikatakan oleh M.Imron Rosyadi (Ketua Komisi Informasi Kaltim). Majelis Komisioner Komisi Informasi bisa memeriksa/memutus sengketa Informasi publik walaupun tidak dihadiri oleh pihak termohon atau kuasa termohon sesuai Pasal 31 Perki no. 1 tahun 2013. (***)