SAMARINDA. Ketua PTUN Samarinda H. Satibi Hidayat Umar, S. H. Menjadi salah satu nara sumber untuk pemantik diskusi dalam FGD penyelesaian sengketa informasi publik yang dilaksanakan oleh KI Kaltim di hotel amaris samarinda, nara sumber lainnya Ketua dan wakil ketua KI Kaltim (M. Khaidir & Lilik Rukitasari) (1/11).

acara yg dibuka oleh Kadiskominfo Prov. Kaltim ini dihadiri unsur peserta dari OPD dilingkungan Pemprov Kaltim, PPID Samarinda, PPID Balikpapan, PPID Bontang, perwakilan mahasiswa (Permahi Samarinda) dan masyarakat serta komisioner KI kaltim, Sekretariat KI Kaltim, Pejabat struktural dan staf Diskominfo Kaltim.

Pokok bahasan diskusi dalam FGD yang dipandu fasilitator Rudi Taufana (Komisioner KI Kaltim kord. bidang penyelesaian sengketa informasi publik) seputar alur dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik dan minimalisasi terjadinya sengketa informasi publik karena alasan prosedural.

Ketua PTUN Samarinda dalam salah satu penyampaian masukan informatif kepada peserta FGD mengingatkan bahwa pengaturan tentang jaminan hak untuk tahu warga negara Indonesia dan kewajiban pemerintah menjalankan tata pemerintahan terbuka selain melalui UU Keterbukaan Informasi publik ( UU No. 14 tahun 2008), ada juga UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.