SAMARINDA – Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim menggelar diskusi publik bertajuk Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Bersih, Senin (18/10).

Bertempat di aula Kampus Fakultas Hukum Unmul lantai 3, diskusi menghadirkan dua nara sumber yakni Herdiansya Hamzah SH LLM (akademisi Unmul) dan Muhammad Khaidir (komisioner KI Kaltim). Diskusi dipandu moderator Erni Wahyuni yang juga salah seorang Komisioner KI Kaltim.

Dalam penyampaian dua orang nara sumber, baik Herdiansyah maupun Khaidir menitikberatkan keterbukaan informasi publik kini sudah menjadi hal yang wajib, tak terkecuali di kampus Unmul sendiri yang jelas-jelas Badan Publik.
“Saya pikir tidak masalah kalau saya dibilang memprovikasi mahasiswa untuk mempertanyakan program-program kan Unmul, uang SPP yang dibayarkan untuk apa, dan lain sebagainya. Dan kalau perlu sengketan saja di KI,” kata Kasto – sapaan akrab Herdiansyah.


Khaidir menambahkan, memang terkadang masih minim mahasiswa yang menyengketakan kampusnya sendiri, karena takut akan mempengaruhi nilai dia. “Tapi kalau bicara hak, saya pikir seluruh masyarakat kampus terutama mahasiswa harus mempertanyakan kebijakan ataupun program dan bahkan anggaran Unmul selarang,” ujar Khaidir.


Sementara Ketua KI Kaltim Ramaon D Saragih dalam sambutannya mengatakan, kwterbukaan informasi adalah salah satu amanah reformasi, karenanya sudah menjadi keharusan bagi badan publik untuk melaksanakannya. “Dan hari ini kami KI Kaltim merasa bertanggungjawab untuk menyosialisasikan keterbukaan informasi itu melalui diskusi publik ini. Mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua,” kata Ramaon.

Pada kesempatan itu, Dekan Fakiltas Hukum Mahendra juga menyampaikan sambutannya. Diskusi selain dilaksanaan secara luring juga daring yang diikuti lebih dari 120 peserta dari mahasiswa Fakultas Hukum Unmul dan umum.