TENGGARONG. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim M. Khaidir dan Sencihan memberikan materi seputar teknik mediasi penyelesaian sengketa dan informasi publik Pemilu & pemilihan pada Rakernis Panwascam se Kabupaten Kutai Kartanegara yang diselenggarakan Bawaslu di Tenggarong pada tanggal 14 Maret 2019.

Dalam pemaparannya M.Khaidir menekankan bahwa materi teknik mediasi penyelesaian sengketa yang disampaikan kepada peserta rakernis adalah rangkuman sehingga diharapkan peserta rakernis kedepannya dalam memediasi sengketa terkait pemilu dan pemilihan bisa menambah referensi ataupun mengikuti pelatihan mediasi oleh lembaga tersertifikasi. karena untuk menjadi mediator dibutuhkan pelatihan khusus kurang lebih 40 jam sebagaimana yang sudah ditempuh oleh 2 orang komisioner KIP Kaltim yang menjadi nara sumber di kegiatan rakernis.
Walaupun demikian, Sencihan menambahkan bahwa pendekatan musyawarah dan mufakat tetap diutamakan dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan, Adapun mediasi itu sendiri adalah proses bermusyawarah sistematis dua belah pihak bersengketa dengan dipandu oleh seorang mediator. Karena sebetulnya kultur asli bangsa Indonesia itu adalah bermusyawarah dan mufakat namun karena pengaruh kolonialisme melalui penjajahan maka kultur itu terkikis dengan pendekatan penyelesaian hukum dipengadilan. Penyelesaian hukum dipengadilan bukanlah satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah antara pihak bersengketa apalagi bila terjadi antar teman, keluarga, kerabat, tetangga karena potensi koyaknya ikatan dan kekerabatan sosial. maka dari itu pendekatan mediasi dalam penyelesaian sengketa para pihak dapat menjadi alternatif begitupun terkait sengketa pemilu dan pemilihan ataupun kesalahpahaman hal-hal teknis dilapangan antar pendukung parpol dan capres-cawapres.

Dalam pemaparan materinya komisioner KIP Kaltim juga menyempatkan untuk menyampaikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Guna meminimalkan terjadinya sengketa antar pemohon/pengguna informasi publik dengan penyelenggara pemilu dan pemilihan terkait informasi publik pemilu dan pemilihan seperti KPU dan Bawaslu termasuk Panwaslu ditiap tingkatan, pihak penyelenggara pemilu dan pemilihan didaerah bisa memanfaatkan informasi publik terkait pemilu dan pemilihan di website Bawaslu RI dan KPU RI karena hampir 2/3 informasi publik terkait pemilu dan pemilihan sudah ada di website Bawaslu RI dan KPU RI tinggal di manfaatkan dan dikreasi serta dilengkapi oleh Bawaslu dan KPU didaerah ditiap tingkatan melalui saluran informasi digital dan media sosial baik ketika ada permohonan informasi maupun dilaksanakan secara pro aktif.
Kekurangan diseminasi informasi publik khususnya masih terjadi di KPU RI namun informasi publik diluar dari informasi pemilu dan pemilihan seperti informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi publik yang tersedia setiap saat dikarenakan situs PPID KPU RI masih belum bisa diakses hingga saat ini , terkait hal ini baca …. https://atomic-temporary-130495305.wpcomstaging.com/2019/03/05/portal-ppid-kpu-ri-masih-sulit-diakses-kip-kaltim-harap-kpu-didaerah-buat-e-ppid-mandiri/
