KI Kaltim gelar talkshow /diskusi interaktif di TV bersama komisioner KI Kaltim dalam rangka memperingati hari hak untuk tahu se dunia (Right To Know Day) yg di peringati setiap tanggal 28 september. Talkshow interaktif ini juga membuka ruang dialog dengan publik terkait isu dan kebijakan keterbukaan informasi publik yang belum semua anggota masyarakat mengetahuinya.
Talkshow interaktif di TV pertama dilaksanakan tanggal 27 september 2018 bertempat di stasiun TVRI Kaltim dari pukul 16:00-17:00 dgn 2 komisioner KI Kaltim sebagai pembicara M. Khaidir dan Sencihan.
Kedua komisioner KI Kaltim dalam talkshow interaktif di TVRI kaltim tersebut berharap agar peringatan hari hak untuk tahu sedunia dapat dijadikan momentum perbaikan layanan informasi publik baik pada badan publik pemerintah maupun badan publik non pemerintah.
Selain itu guna semakin meningkatkan akses publik pada layanan informasi publik yang wajib diselenggarakan oleh badan publik, KI Kaltim juga mendorong digitalisasi layanan keterbukaan informasi melalui monitoring dan apresiasi kepada badan publik dengan website/situs terbaik dalam implementasi layanan keterbukaan informasi publik dalam bentuk pemberian penghargaan KI Kaltim Awards tahun 2018 untuk 8 kategori badan publik ; Pemkab/Pemkot sekaltim, OPD dilingkungan Pemprov Kaltim, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD/Perusda, Partai Politik dan DPRD se Kaltim yang digelar akhir oktober 2018.
Talkshow interaktif di TV ini digelar KI Kaltim dari tanggal 27 september-1 oktober 2018 pada 3 stasiun TV yang berbeda, tanggal 27 september 2018 di TVRI Kaltim, tanggal 28 september 2018 di TV Tepian samarinda dan tanggal 1 oktober 2018 di Samarinda TV.
Sekilas tentang Hari untuk Tahu se Dunia ( Right to Know Day #RTKD )
Setiap tanggal 28 September diperingati sbg Hari Hak untuk Tahu se dunia (Right to Know Day) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak & kebebasan dlm mengakses informasi publik dan sebuah badan di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu UNESCO menetapkan tanggal 28 September sebagai International Day for Universal Acces to Information. pada 28 September tahun 2002 Organisasi masyarakat pendukung keterbukaan informasi di seluruh dunia berkumpul di Sofia Bulgaria, berkoalisi mempromosikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan manfaat dari pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel.
pada 28 September tahun 2010 di Indonesia Komisi Informasi Pusat bersama badan publik dan organisasi masyarakat sipil mulai memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia. setelah tahun 2010, Komisi Informasi se Indonesia memperingati hari Hak untuk Tahu se dunia bersama badan publik dan organisasi masyarakat sipil sebagai ajang refleksi dan momentum untuk memperbaiki pelayanan informasi publik bagi masyarakat.