Setelah melalui beberapa tahapan akhirnya penyusunan indeks keterbukaan informasi publik secara nasional di umumkan. Nah, hasilnya Kaltim berada diperingkat ke delapan dengan nilai indeks 77,61, jauh diatas nasional yang mencapai 74,42. “Secara urutan, Kaltim masuk dalam 10 besar, yakni di peringkat 8 nasional,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih yang hadir dalam National Assessment Council (NAC) Forum Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jakarta.
Untuk diketahui, secara nasional provinsi Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan nilai 81,93, disusul provinsi Bali dengan nilai indeks 80,99. Kemudian Nusa Tenggara Barat dengan nilai indeks 80,49. Selanjutnya berturut-turut provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan 79,13, lalu Bengkulu dengan nilai indeks 79,10 kemudian Kalteng dengan nilai indeks 78,21, dan Sulawesi Tenggara diperingkat 7 dengan nilai 78,00.
Ramaon mengatakan, meski diperingkat kedelapan, namun secara nilai, tahun ini indeks keterbukaan informasi publik Kaltim naik. “Memang kita tidak terlalu khawatir dengan peringkat, yang terpenting adalah kenaikan nilai indeks. Di tahun 2021 lalu, indeks Kaltim 76,96, nah tahun ini naik menjadi 77,61 atau naik 0,65. Ini patut disyukuri. Artinya dari tahun ke tahun indeks keterbukaan informasi publik di Kaltim terus naik,” tuturnya.


Tahun depan, kata Ramaon, dengan segala daya upaya dan kerjasama semua pihak dan tentunya badan publik, KI Kaltim terus mengincar kenaikan indeks keterbukaan informasi publik. “Semoga terus membaik, soal peringkat nomor dua, yang penting keterbukaan informasi public di Kaltim terus baik dan naik. Itu tujuan utama kami,” tegasnya.
Untuk diketaui, penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) melibatkan 7 anggota Pokjadan ditunjuk 9 informan ahli daerah. “Ke 9 informan daerah ini sudah jelas memiliki kapasitas dan kapabilitas mumpuni untuk menjawab semua persoalan keterbukaan informasi public di Kaltim. Mereka terdiri dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi hingga praktisi dan aktivis,” beber Ramaon beberapa waktu lalu.
Anggota KI Kaltim, Erni Wahyuni menambahkan penilaian IKIP tentunya untuk mengetahui sejauhmana gambaran keterbukaan informasi publik di Provinsi Kaltim. Melalui penilaian IKIP ini, lanjut dia outputnya akan diketahui potret atau gambaran keterbukaan informasi yang sudah dijalankan oleh badan public, baik dari pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD, instansi vertikal, dan lembaga publik lainnya di Provinsi Kaltim.
Selain itu, sejauh mana pemerintah sudah menjalankan kewajibannya terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penilaian masyarakat terhadap pelaksanaan layanan informasi berdasarkan UU KIP maupun pemenuhan haknya atas akses informasi, akan dilakukan penilaian. “Indikator lainnya antara lain sejauhmana kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi, terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, serta posisi KI dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu atas informasi, juga menjadi poin penting yang akan diukur,” jelasnya.
“Indeks ini menjadi alat ukur sekaligus alat kontrol dalam mewujudkan Open Governance yang menjadi pertanda Good Governance berjalan baik, digambarkan melalui penyediaan informasi yang akurat, cepat dan mudah,” jelas Erni.(**)