top of page

Info BANSOS/HIBAH, BOSDA, DPA, RASKIN/RASTRA, BEASISWA, RAPERDA ; TERMASUK INFORMASI YANG WAJIB DISE

cegah korupsi dengan KIP

PENINGKATAN AKSES DAN KUALITAS INFORMASI PUBLIK MELALUI IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK PENGGUNA INFORMASI PUBLIK ATAS INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA OLEH BADAN PUBLIK

Pemerintah telah menetapkan 11 program prioritas pada RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun 2018 terkait stabilitas politik dan keamanan yang berlaku secara nasional melalui Peraturan Presiden RI Nomor 79 tahun 2017. Diantara 11 program prioritas stabilitas politik dan keamanan tersebut tercantum program peningkatan akses dan kualitas informasi publik. Prasyarat untuk peningkatan akses dan kualitas informasi publik terkait erat dengan pemenuhan hak pengguna informasi atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik. Dengan pemenuhan hak pengguna informasi publik tersebut diharapkan sasaran dari peningkatan akses dan kualitas informasi publik dapat tercapai yaitu meningkatnya partisipasi dan dukungan masyarakat pada pemerintah, tersebarnya informasi yang merata kepada masyarakat (minimalisasi asimetris informasi publik), meningkatnya kualitas konten informasi publik dan meningkatnya kualitas SDM bidang pelayanan informasi publik.

Selain itu pemenuhan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik juga mendukung pencegahan tindak pidana korupsi pada semua tingkatan dikarenakan keterbukaan informasi publik itu adalah langkah awal mencegah korupsi dan beberapa item pokok dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik tersebut diantaranya berisikan informasi anggaran badan publik dan penggunaannya, informasi terkait waktu distribusi dan keterbukaan informasi program terkait hak-hak masyarakat secara langsung seperti beras sejahtera, dana BOSNAS dan BOSDA, Asuransi Kesehatan bagi masyarakat miskin, Beasiswa/Dana stimulan bantuan pendidikan, Bantuan Sosial/Hibah/Dana Aspirasi Dewan (BANSOS), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, BPJS, atau dana khusus bagi peternak/petani di suatu daerah, dan lain-lain yang terkait.

Hasil monitoring Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur pada bulan Mei 2017 terkait kepatuhan -/+ 108 badan publik negara/pemerintah yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemprov kaltim, Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kaltim, BLUD/BUMD, KPUD dan Instansi Vertikal di provinsi kaltim dalam membuat dan mengumumkan laporan akses pelayanan informasi publik tahunan badan publik sebagai salah satu item dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik. Ditemukan fakta baru sekitar 32 % yang mematuhinya.  Hasil monitoring lainnya yang terkait yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik pada web/situs/portal badan publik, ditemukan fakta bahwa baru ada 6 (enam) web/situs/badan publik dari 79 web/situs/portal badan publik yang dimonitoring, yang bisa dikategorikan INFORMATIF atau memenuhi standar ideal dalam penyajian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik. Sementara puluhan badan publiknya lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum & PUPR, Lingkungan Hidup dan BUMD tingkat provinsi dan kabupaten / kota tidak memiliki web/situs/portal pada saat monitoring dilaksanakan. Hasil monitoring selengkapnya bisa di akses melalui tautan  :  https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/websitusportal-badan-publik/  , https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/laporan-tahunan-ppid-badan-publik/ , https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/pemeringkatan-kip-bp/ , https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/laporan-tahunan/

Dalam aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, pengguna informasi publik bisa langsung mengajukan surat keberatan kepada atasan badan publik / PPID tanpa melalui prosedur permohonan informasi sebagaimana pemohon informasi, apabila badan publik tidak mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.  Memperhatikan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) maka dapat ditafsirkan bahwa dalam mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik ada dua jenis yaitu Pertama adalah Sengketa Informasi Publik dalam hal menyangkut hak untuk memperoleh informasi dan yang kedua sengketa informasi dalam hal menyangkut hak untuk menggunakan informasi.

K

Untuk jenis pertama sengketa yang terjadi adalah sebagai akibat adanya permintaan informasi yang dilakukan oleh Pemohon informasi “no requester no cases”. Hal ini diperkuat dengan Pasal 22 UU KIP dan dilanjutkan dengan mekanisme keberatan pada Pasal 35 UU KIP. Sedangkan untuk jenis kedua yaitu hak menggunakan informasi, tanpa adanya permintaan atau permohonan informasi maka bisa terjadi sengketa informasi dimana pengguna informasi langsung mengajukan keberatan terhadap Badan Publik terkait dengan hak menggunakan informasi yang sudah wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat 1 huruf b UU KIP dan dipertegas pada pasal 11 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP).

Pada pasal 9 UU KIP tercantum pengaturan tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, yang kemudian dirincikan secara detil pengaturannya pada pasal 11 dan pasal 20, 21 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).

Berikut informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik berdasarkan UU KIP dan Perki SLIP :

A

I. informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi:

1.informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya

2.struktur organisasi

3.gambaran umum setiap satuan kerja

4.profil singkat pejabat struktural ;

a. nama

b. nomor telepon dan sarana komunikasi satuan unit kerja yang bisa dihubungi

c. alamat unit/satuan kerja pejabat

d. latar belakang pendidikan

e. penghargaan yang pernah diterima

5. laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan

B

II. ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. nama program dan kegiatan

  2. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi

  3. target dan/atau capaian program dan kegiatan

  4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan

5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah ;

Yang dimaksud dengan informasi anggaran meliputi ringkasan informasi seperti Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rincian Daftar Pelaksanaan Anggaran di Daerah (DPA), rencana kerja anggaran, proposal, dll.

  1. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik ;

Yang dimaksud dengan agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik misalnya: proses perencanaan program, proses pembuatan anggaran, agenda dan proses pembuatan peraturan perundang-undangan serta waktu untuk memberi masukan, agenda dan proses pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), waktu distribusi ; dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),  hak masyarakat atas beras miskin/pra sejahtera, Bantuan Operasional Sekolah Daerah, Asuransi Kesehatan bagi masyarakat miskin, Beasiswa/Dana stimulan bantuan pendidikan, Bantuan Sosial/Hibah/Dana Aspirasi Dewan (BANSOS), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, BPJS, atau dana khusus bagi peternak/petani di suatu daerah,dll yang terkait. agenda sidang pada tiap tingkatan peradilan dan lembaga legislatif.

  1. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat ;

Yang dimaksud dengan informasi khusus tentang program atau kegiatan Badan Publik yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat misalnya hak masyarakat atas beras miskin/pra sejahtera, Bantuan Operasional Sekolah (Bosnas & Bosda), Beasiswa/Dana stimulan bantuan pendidikan, Asuransi Kesehatan bagi masyarakat miskin, Bantuan Sosial/Hibah/Dana Aspirasi Dewan (BANSOS), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, BPJS, atau dana khusus bagi peternak/petani di suatu daerah,dll yang terkait.

  1. informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara ;

Informasi tentang penerimaan pegawai Badan Publik Negara, sekurang-kurangnya meliputi: pengumuman penerimaan pegawai di lingkungan Badan Publik, pengumuman tata cara pendaftaran pegawai di lingkungan Badan Publik, pengumuman biaya yang dibutuhkan berkaitan dengan penerimaan pegawai, daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya, tahapan dan waktu proses rekrutmen pegawaikomponen dan standar nilai kelulusan pegawai; dan daftar calon pegawai yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar pegawai yang diterima.

Selain informasi di atas, calon pegawai atau pejabat juga dapat mengakses hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi yang diikutinya

  1. informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum ;

Informasi tentang penerimaan peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan, sekurang kurangnya meliputi: pengumuman penerimaan peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan, pengumuman tata cara pendaftaran peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan, pengumuman biaya yang dibutuhkan berkaitan dengan penerimaan peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan, jumlah kursi yang tersedia, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya, komponen dan standar nilai kelulusan peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan; dan, daftar calon peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar peserta didik dalam setiap lembaga pendidikan yang diterima.

Selain informasi di atas, calon peserta didik juga dapat mengakses hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan peserta didik yang diikutinya.

C

III. ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya ;

Yang dimaksud dengan laporan narasi adalah narasi output program dan/atau kegiatan yang sekurang-kurangnya berisi: capaian kinerja Badan Publik dalam target yang ditetapkan dalam tahun tersebut, dukungan sumber daya manusia dan realisasi anggaran untuk mencapai target tertentu dalam kurun waktu satu tahun ke depan; dan informasi lain yang menggambarkan akuntabilitas program dan/atau kegiatan.

Bagi Badan Publik yang wajib membuat Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), maka format yang digunakan adalah format tersebut. Kewajiban membuat ringkasan tidak menutup kemungkinan Badan Publik untuk mengumumkan secara berkala laporan lengkap informasi yang dimaksud.

D

IV. ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. rencana dan laporan realisasi anggaran

  2. neraca

  3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku

  4. daftar aset dan investasi

E

V. ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima

  2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik

  3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak

  4. alasan penolakan permohonan Informasi Publik

F

VI. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan

  2. daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan

G

VII. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi ;

Pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi adalah petugas informasi apabila ada, PPID, atasan PPID, dan Komisi Informasi.

H

VIII. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.

IX. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

I

X. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

Keseluruhan daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta setiap 6 bulan dan 1 tahun sekali diperbaharui oleh badan publik itu wajib di cantumkan melalui situs/web/portal badan publik atau papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat sebagaimana yang diatur dalam pasal 20 ayat (1) dan (2) Perki SLIP.

J

Pengabaian terhadap informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik itu dapat dilanjutkan ke delik aduan pidana pada pihak yang berwajib oleh pengguna informasi publik setelah melalui proses penyelesaian sengketa informasi publik  di Komisi Informasi apabila badan publik tetap mengabaikan pemenuhan atas hak pengguna informasi terkait disediakan dan diumumkannya informasi publik secara berkala. Dalam Pasal 52 UU KIP tercantum sanksi pidana untuk badan publik atas pengabaian akan hal tersebut ;

“ Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). “

Patut juga untuk diperhatikan badan publik bahwa pengabaian terhadap informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik itu dapat berakibat pengenaan sanksi administrasi maupun pidana terkait Undang-Undang khusus terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU KIP yang berbunyi ;

“  Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam UndangUndang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam UndangUndang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari UndangUndang yang lebih khusus tersebut “

Pengabaian terhadap informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik itu dapat juga dikategorikan Mal Administrasi dalam pelayanan publik terkait pelayanan informasi publik dan berpotensi melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pengabaian terhadap informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik dikarenakan alasan atau sebab tidak berjalan dan berfungsinya dengan baik sistem dan manajemen kearsipan data dan informasi publik pada badan publik berpotensi juga melanggar UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

cegah korupsi dengan KIP

Pengabaian terhadap informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik dikarenakan alasan atau sebab terkait untuk melakukan praktek tindak pidana korupsi ataupun melindungi terbukanya praktek tindak pidana korupsi dari akses publik serta hal terkait lainnya menyangkut potensi adanya tindak pidana korupsi pada badan publik maka hal tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak terlaksananya dengan baik pemenuhan atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik juga berakibat pada asimetris informasi publik. Problem asimetris informasi menggambarkan ada ketimpangan penguasaan informasi. Satu pihak menikmati surplus, pihak lain menderita defisit informasi. Dalam proses kebijakan publik, misalnya, para pengambil keputusan menikmati surplus informasi, sementara publik menderita defisit informasi.

Akan tetapi, di antara para pengambil keputusan pun terjadi asimetris informasi. Misalnya, tidak semua pejabat pemerintah kecuali yang tergabung dalam TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) atau anggota DPR/DPRD semua tahu tentang anggaran proyek pembangunan kecuali hanya Badan Anggaran yang lebih banyak tahu tentang hal itu. Demikian juga dalam Badan Anggaran ada diferensiasi penguasaan informasi. Sangat mungkin ketua Badan Anggaran lebih banyak tahu tentang anggaran proyek pembangunan ketimbang anggota yang lain.

poster_blog1

Asimetris informasi merupakan suatu keadaan patologis karena dari sini muncul berbagai jenis dan risiko kejahatan; korupsi, pencurian kayu, batubara, ikan, minyak, gas, dan lain-lain. Problem asimetris informasi, baik pada tataran transaksi personal maupun kehidupan bernegara, jelas harus diatasi karena merugikan dan membahayakan. perlu tekanan dan aksentuasi lebih pada perlunya penanganan problem asimetris informasi pada konteks dan tataran kehidupan bernegara. Problem asimetris informasi persisten dalam kehidupan bernegara, baik itu dalam proses kebijakan, legislasi, maupun yudisial. Demikian juga dalam tata kelola dan pengelolaan sumber daya publik: anggaran, ruang, sumber daya alam, frekuensi radio, dan lain-lain. Kerugian dan bahaya yang ditimbulkan asimetris informasi pada tataran kehidupan bernegara jauh lebih sistemik, struktural, dan masif.

CtbCWS0WgAAcqNB

Oleh karenanya pemenuhan atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik pada pengguna informasi publik diharapkan dapat meminimalisasi problem asimetris informasi publik pada kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta peningkatan daya saing bangsa secara umum juga daerah secara khusus. (***)

road map komisi informasi

#referensi

bottom of page