top of page

Instusi Pendidikan & Sekolah Mesti Menjadi Teladan Keterbukaan Informasi Publik

Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik nomor register 040/REG-PSI/KI-KALTIM/XII/2019 antara pemohon FPPM dengan termohon SMKN 11 Samarinda tanggal 21 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan awal. Pada persidangan pemeriksaan awal dalam sengketa aquo dikarenakan sengketa informasi publik terjadi karena masalah prosedural dalam pemenuhan akses informasi publik dan informasi yang dimohonkan dalam sengketa aquo bukan informasi yang dikecualikan maka majelis komisioner dalam sengketa aquo memerintahkan para pihak untuk menempuh upaya mediasi terlebih dahulu dalam penyelesaian sengketa aquo. Persidangan penyelesaian sengketa aquo akan kembali dilanjutkan setelah proses mediasi para pihak selesai dilaksanakan.

Majelis komisioner dalam sengketa aquo , Ketua Rudi Taufana dengan anggota masing-masing Sencihan dan HM Balfas Syam didampingi panitera pengganti Heni Setiawati, S.H..dan petugas dokumentasi persidangan Irfani Kholidi. Objek sengketa informasi terkait proses penerimaan peserta didik baru dan laporan keuangan sekolah.

Sebelumnya dihari yang sama Komisioner KIP kaltim M.Khaidir dan Rudi Taufana menghadiri undangan kegiatan silaturahmi dan musyawarah kordinasi Kepala Sekolah SMK se Kota Samarinda untuk menjadi nara sumber dalam pertemuan tersebut terkait sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14 Tahun 2008) kepada para kepala sekolah SMK se Kota Samarinda tanggal 21 Januari 2020.

Kalangan dunia pendidikan khususnya sekolah kiranya bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dikarenakan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik selain terkait implementasi transparansi namun juga ketertiban dalam manajemen dokumentasi dan kearsipan informasi publik terkait sekolah dan pelayanan publik khususnya pelayanan informasi publik baik bagi kalangan didalam sekolah maupun luar sekolah.

Tentunya hal ini juga menjadi kewajiban dari Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pembinaan lebih lanjut terkait keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik di sekolah-sekolah agar tidak terjadi sengketa informasi publik karena alasan prosedural seperti adanya permohonan informasi publik yang tidak ditanggapi salah satunya sehingga akhirnya pemohon informasi publik membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi.

Implementasi keterbukaan informasi publik tujuan akhirnya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini tentu saja kurang lebih sama dengan tujuan dunia pendidikan pada umumnya.

#beritasidang

bottom of page