SAMARINDA. Sejumlah kurang lebih 33 register permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang masih belum selesai di putus oleh KIP Kaltim tetap diupayakan penyelesaiannya melalui periode komisioner KIP Kaltim tahun 2016-2020 dengan masa perpanjangan hingga dilantiknya komisioner KIP Kaltim tahun 2020-2024 agar tidak terlalu membenani periode komisioner yang baru di KIP kaltim walaupun sebagian besar register permohonan penyelesaian sengketa informasi yang masih belum selesai diputus diterima memang pada saat pandemi covid 19 dan jelang akhir masa jabatan periode komisioner KIP Kaltim tahun 2016-2020 antara bulan mei-juni 2020 sehingga tidak bisa diproses optimal karena situasi kondisi yang belum memungkinkan ditambah lagi belum adanya juknis penyelesaian sengketa informasi publik melalui sistem online ataupun tanpa tatap muka.

Namun seiring menjelang kebijakan new normal terkait pandemi covid 19 dan sudah adanya juknis penyelesaian sengketa informasi publik melalui sistem online ataupun tanpa tatap muka dari Komisi Informasi Pusat yang terbit akhir bulan Juni 2020 maka KIP kaltim terus laksanakan penyelesaian sengketa informasi yang belum diputus/selesai/masih dalam proses melalui ajudikasi non litigasi dan mediasi. Awal bulan juli 2020 sudah 5 register permohonan yang masih dalam proses bisa diputus/diselesaikan diantaranya antara para pihak KBBH pelangi dengan Kecamatan Loajanan Kukar dan S.Tjokrotekno dengan Balai Wilayah Sungai III Kalimantan- kementerian PUPR, Target penyelesaian hingga akhir bulan Juli 2020 adalah sekitar 15-20 register permohonan sehingga nantinya apabila periode komisioner KIP Kaltim periode tahun 2020-2024 mulai bertugas jumlah register permohonan yang dilimpahkan bisa berkurang drastis untuk ditangani sejumlah kurang lebih 10-15 register permohonan.
Selain itu KIP Kaltim periode komisioner tahun 2016-2020 juga sudah menyiapkan semua SOP dan Protokol layanan publik dan program kerja melalui bidang kelembagaan untuk masa transisi peralihan periode ke periode komisioner baru tahun 2020-2024 sehingga walaupun tidak semua unsur komisioner periode lama bisa masuk dalam periode komisioner baru karena perubahan kebijakan proses rekrutmen timsel pada tahapan wawancara yang tidak lagi melihat kinerja periode komisioner lama namun disamaratakan dengan calon anggota yang baru, namun roda kelembagaan dan layanan publik di KIP Kaltim tetap bisa berjalan sebagaimana yang sudah berjalan selama ini dengan lancar dan baik.
Untuk hasil proses seleksi tiap tahapan calon anggota KIP Kaltim periode tahun 2020-2024 bisa diakses publik selain melalui laman Diskominfo dan PPID Pemprov Kaltim juga melalui menu download laman KIP Kaltim ini.