
Kaltim diwakili Diskominfo Provinsi, Kabupaten Paser dan Berau menandatangani perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah utk pembangunan menara BTS pada acara Forum Kerja Sama Pinjam Pakai BMD berupa tanah pada Rabu 6 Desember 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut persetujuan usulan Kaltim untuk pembangunan BTS demi meningkatkan konektivitas antar masyarakat di Kaltim. Pemrov Kaltim terus berupaya meningkatkan pembangunan di bidang komunikasi dan informatika bagi masyarakatnya salah satunya diwujudkan dengan pembangunan infrastruktur telekomunikasi seperti menara BTS. Untuk tahun 2018, pemerintah pusat telah menyetujui usulan pembangunan sebanyak 88 (delapan puluh delapan) menara BTS.
ATASI BLANKSPOT PEDALAMAN, DISKOMINFO GANDENG PEMERINTAH PUSAT
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Hingga saat ini masih banyak perkampungan yang belum terjangkau sinyal seluler, terutama di wilayah pedalaman.
Padahal, layanan seluler sangat dibutuhkan untuk membuka akses komunikasi masyarakat kampung yang kini mulai berkembang, sejak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyalurkan Alokasi Dana Desa/Kampung. Infrastruktur telah berkembang pesat, namun sarana komunikasi masih belum terjangkau.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Susila Harjaka mengatakan, dari 13 kecamatan, ada 37 lokasi yang tidak terjangkau sinyal seluler atau blank spot. “Kami berupaya mengatasi persoalan ini, dengan menggandeng pemerintah pusat. Tahun 2018 nanti, informasinya ada 11 blankspot yang telah disetujui untuk diatasi, kita diminta untuk menyediakan lahan,” ungkap Susila Harjaka, Senin (4/12).
Pemerintah pusat, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, mengatakan, 11 titik blankspot yang tersebar di Kecamatan Segah, Kecamatan Kelay, Kecamatan Bidukbiduk dan Talisayan akan dibangunkan Base Tranceiver Station (BTS).
“BTS ini yang sudah siap digunakan, Pemkab Berau hanya diminta untuk menyediakan lahan untuk mendirikan tower atau antena,” jelasnya. Ditambahkannya, penanganan blankspot ini membutuhkan tower yang sangat tinggi.
“Jadi ini berbeda dengan mini tower, kalau mini tower untuk mengatasi blank spot di wilayah perkotaan, memperkuat sinyal seluler dari BTS yang sudah ada. Sementara kalau di perkampungan atau wilayah pedalaman memang belum ada BTS-nya,” papar Jaka.
Agar rencana ini segera terealisasi, Jaka berharap, aparatur kampung ataupun kecamatan dapat menghibahkan lahan, agar BTS segera terbangun. “Karena kalau melalui proses pembebasan lahan akan membutuhkan banyak waktu dan biaya. Kalau hibah, bisa langsung dibangun,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk membahas mekanisme penyiapan pembangunan BTS. “Ada 37 blankspot, 11 sudah tertangani. Artinya masih ada 26 blank spot lagi yang perlu ditangani,” bebernya.
Sebelumnya, Pemkab Berau bekerjasama dengan perusahaan komunikasi telah membangun puluhan mini tower, untuk mengatasi blank spot di wilayah perkotaan dan kecamatan terdekat. Dengan sinyal seluler ini, pihaknya berharap, tidak ada lagi hambatan komunikasi. http://kaltim.tribunnews.com/2017/12/04/atasi-blank-spot-wilayah-pedalaman-diskominfo-gandeng-pemerintah-pusat
Rencana Pembangunan Infrastruktur BTS pada 5.000 blankspot Desa se-Indonesia
Kondisi geografis Negara Indonesia yang terdiri atas puluhan ribu pulau merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya dan penyediaan sarana dan prasarana untuk pemerataan pembangunan, termasuk untuk penyediaan layanan telekomunikasi dan informatika. Tidak mengherankan jika melihat posisi Indonesia pada Networked Readiness Index (Indeks Kesiapan Jaringan) yang menempatkan Indonesia secara umum berada di peringkat 64 dari 148 negara, dan peringkat 4 di Kawasan AsiaTenggara. Secara lebih spesifik pada basis penilaian berdasar infrastruktur TIK, Indonesia menduduki peringkat 85 seluruh dunia. Penilaian terkait tingkat kesiapan (level of readiness) salah satunya didasarkan pada infrastruktur yang terdiri atas konektifitas jaringan seluler, internet, server internet, dan pemenuhan kebutuhan energi listrik.
Keadaan tersebut sejalan dengan ditegaskannya kembali Nawacita Pemerintah yang ke-3 yaitu Indonesia membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Kementerian Komunikasi dan Telekonomunikasi c.q. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan informatika (BAKTI) menargetkan pembangunan Stasiun Pemancar (Base Transceiver Station) di 5.000 titik kosong (blank spot) untuk memenuhi hak dasar masyarakat dan mengejar berbagai ketertinggalan.
Kebijakan ini pula diperkuat melalui keberadaan Prinsip Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) pada bidang TIK, mengacu pada Pasal. 1 (6) dan Pasal 4 (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika, Pemerintah wajib memastikan 1) ketersediaan jasa telekomunikasi dan internet; 2) infrastruktur dan kegiatan pendukung bagi lokasi tertentu seperti daerah tertinggal terpencil, perbatasan, tidak layak secara ekonomi, dan daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana TIK; 3) dan kelompok masyarakat penyandang disabilitas dan/atau dengan ketidakmampuan sosial secara ekonomi, sosial, atau gender. Penetapan wilayah tertinggal tersebut merujuk pada indikator-indikator penetapan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, dan juga wilayah-wilayah yang belum tersentuh pihak swasta dengan berbagai pertimbangan korporasi/bisnis.
Selama ini hambatan pembangunan Stasiun Pemancar atau Base Transceiver Station seperti akses jalan menuju lokasi pembangunan dan ketercukupan energi listrik bagi operasional pemancar akan ditangani dan diselesaikan bersama-sama sehingga proses ke depan dapat berjalan lancar. Melalui penyampaian ini diharapkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pihak Swasta dan Masyarakat secara umum mendukung dan terlibat aktif sebagai bentuk usaha meningkatkan kualitas hidup bangsa dan mempersiapkan pada era persaingan yang lebih luas.