top of page

Kantor pertanahan Kukar dimintai penjelasan penerbitan HGB perusahaan pengelola limbah B3

Persidangan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada nomor register 025/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2019 antara pemohon Hj. Norhani dengan termohon kantor Pertanahan Kutai Kartanegara tanggal 11 desember 2019 dengan agenda pokok perkara-keterangan termohon.

Pada persidangan sengketa aquo termohon diminta majelis komisioner untuk membuat lebih rinci terkait keterangan termohon untuk menolak pemberian informasi berupa penjelasan kepada pemohon mengenai alasan penerbitaan HGB perusahaan pengelola limbah B3 di atas tanah yang diduga milik pemohon dalam persidangan berikutnya dikarenakan termohon pada persidangan sengketa aquo hanya membawa salinan SK kepala BPN pusat .

Majelis komisioner : Ketua merangkap anggota Lilik Rukitasari dengan masing-masing anggota Sencihan dan Rudi Taufana didampingi panitera Heni Setiawati,S.H. dokumentasi persidangan Irfani Kholidi . Objek sengketa informasi terkait status informasi pertanahan mengenai dugaan tanah milik pemilik pemohon dikuasai PT. PLKK (pengelola limbah B3) secara tidak sah.

#beritasidang

bottom of page