top of page

Karena fungsi PPID belum berjalan optimal, Kanwil BPN Kaltim kembali disengketakan pemohon informasi

SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register permohonan 0021/REG-PSI/XI/2018 antara pemohon Antonius Perada dengan Kanwil BPN Kaltim selaku termohon dan 0022/REG-PSI/XI/2018 antara pemohon Ni Nyoman Supratmaningsih dengan termohon Kanwil BPN Kaltim dilaksanakan tanggal 5 Desember 2018 dengan agenda pemeriksaan awal dan para pihak baik pemohon maupun termohon hadir dalam persidangan.

Pada pemeriksaan awal majelis komisioner dalam sengketa aquo memeriksa 4 hal terkait kewenangan komisi informasi, legal standing para pihak dan jangka waktu pengajuan permohonan sengketa informasi publik. Pada salah satu keterangan pemohon dalam pemeriksaan awal pemohon memberikan keterangan bahwa pemohon ingin mengkaji beberapa status CNC perusahaan tambang yang diragukan oleh pemohon yang berasal dari Kota Balikpapan ini dengan cara mengajukan permohonan informasi publik ke Kanwil BPN Kaltim mengenai bukti penyelesaian status tanah perusahaan terkait. Hanya saja dari tahap permohonan informasi pemohon hingga pengajuan keberatan ke atasan termohon, pemohon tidak mendapatkan tanggapan secara tertulis sama sekali dari termohon dan hal ini diakui oleh termohon dipersidangan dengan alasan permohonan informasi yang diajukan pemohon tidak jelas dan membingungkan.

Majelis komisioner dalam sengketa aquo yang masing-masing diketuai oleh M. Khaidir dan Lilik Rukitasari dengan anggota HM Balfas Syam, Rudi Taufana, Sencihan mengedukasi termohon dipersidangan agar apapun permohonan informasi publik yang diterima oleh termohon dari pemohon sebaiknya tetap direspon dan ditanggapi secara tertulis oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) termohon , persoalan nantinya pemohon puas atau tidak puas atas jawaban atau respon tertulis dari termohon itu soal lain yang bisa dikaji di komisi informasi apabila terjadi sengketa informasi publik. Yang penting pihak termohon sudah menjalankan ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik terkait prosedur pelayanan permohonan informasi publik.

Dikarenakan para pihak pada pemeriksaan awal pendahuluan perlu melengkapi surat kuasa dan dokumen badan hukum maka majelis komisioner akan melaksanakan kembali persidangan dengan aegnda pemeriksaan awal lanjutan.

#beritasidang

bottom of page