top of page

Kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023


Kantor Pemerintah Desa Mojogedang, Kecamatan Mojo Gedang, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah menjadi saksi pelaksanaan kegiatan Visitasi Desa yang diadakan dalam rangka Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023.11.5


Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn, Perwakilan Penilai dari Bappenas RI Yunes Herawati, Camat Mojogedang Sutrisno, Kepala BPD Sutarto dan Kepala Desa Mojogedang Nyono.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh KIP dengan dukungan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Komisi Informasi Provinsi, dan stakeholder terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk beberapa hal yang penting:


1. Mendorong Terpenuhinya Hak Asasi Manusia

2. Mendorong Ketersediaan Informasi Publik yang Akurat

3. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas

4. Mendorong Good Governance

5. Menghindarkan Desa dari Budaya Tertutup

6. Menjadi Referensi dalam Pengambilan Kebijakan Publik


Dalam sambutan yang diberikan oleh Ibu Rospita Vici Paulyn Ketua Komisioner KIP, beliau menyampaikan, “Banyak orang yang takut informasi akan disalahgunakan, tapi Desa Mojogedang sudah sangat terbuka ke masyarakat terhadap akses informasi", ujarnya.


Kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023 merupakan upaya untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PERKI SLIP Desa).


Pada tahun ini, Apresiasi Desa 2023 dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah rekomendasi kepesertaan desa dari Komisi Informasi Provinsi berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD). Tahap kedua adalah pengisian kuesioner oleh pemerintah desa dengan nilai persentase 60%, dan tahap ketiga adalah pendalaman melalui visitasi desa dengan nilai persentase 40%. Tahap terakhir adalah pemberian apresiasi desa.


Pada tahun ini, kegiatan Apresiasi Desa diikuti oleh 116 desa dari 26 provinsi. Dari 116 desa tersebut, dilakukan penilaian/verifikasi kuesioner dan dihasilkan nominasi nama-nama desa berdasarkan keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 14/KEP/KIP/X/2023 tentang nominasi nama-nama desa yang masuk tahap visitasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa.


Nominasi nama-nama desa yang masuk tahap visitasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023 dibagi dalam zona waktu Indonesia, yaitu Waktu Indonesia Barat, terdiri dari 8 desa, Waktu Indonesia Tengah, terdiri dari 4 desa, dan Waktu Indonesia Timur, terdiri dari 2 desa, untuk dilakukan pendalaman melalui visitasi desa.


Pada kesempatan visitasi di kantor desa, tim penilai akan meminta Kepala Desa untuk mempresentasikan mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada desa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Setelah itu, tim penilai akan melakukan pengecekan terhadap ketersediaan informasi pada setiap variabel penilaian, termasuk daftar informasi publik, pendokumentasian informasi, desk layanan informasi publik, sistem informasi publik desa, kearifan lokal dalam pelayanan dan penyampaian informasi, dan akurasi layanan informasi.


https://komisiinformasi.go.id/read/06/11/2023/Kegiatan-Apresiasi-Keterbukaan-Informasi-Publik-Desa-2023-di-Desa-Mojogedang

bottom of page