BALIKPAPAN. Bertempat di hotel aston kota balikpapan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari tanggal 30-31 Juli 2018 mengadakan kegiatan pembinaan dan pengembangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dilingkup unit pelaksana teknis regional kalimantan. Kegiatan dengan tema “ upaya penyelesaian konflik pemenuhan informasi publik didaerah’ selain menghadirkan pembicara/nara sumber dari lingkungan kementerian juga menyertakan nara sumber dari Komisi Informasi Pusat dan Daerah. Komisioner M.Khaidir mewakili Komisi Informasi Provinsi Kaltim hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan ini dengan membahas materi tema utama dari kegiatan yaitu upaya penyelesaian konflik pemenuhan informasi publik didaerah dan berdiskusi dengan peserta yang berasal dari UPT kementerian regional kalimantan.

Sedangkan materi lainnya seperti peningkatan layanan PPID dalam reformasi birokrasi, Pelayanan informasi publik di KLHK, Peraturan menteri LHK nomor P.18 tentang Keterbukaan Informasi Publik di paparkan oleh jajaran pejabat struktural kementerian seperti kepala P3E Kalimantan, Kepala Biro Humas dan Kabag Pelayanan dan Penyajian Informasi Publik.
Untuk meminimalisasi konflik penyediaan informasi publik didaerah terkait sektor lingkungan hidup dan kehutanan, Komisi Informasi Provinsi Kaltim sebetulnya telah menerbitkan standar layanan informasi publik didaerah kaltim terkait pemenuhan informasi publik di sektor LHK melalui surat edaran tahun 2017 pada badan publik di kaltim dan ditahun 2018 melalui putusan ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi Provinsi Kaltim menetapkan standar layanan informasi publik dikaltim terkait dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Hutan Tanaman adalah Informasi Publik yang terbuka untuk diakses publik.