top of page

KI Kaltim Gelar Sidang Pembacaan Putusan Antara Lilik Rukitasari dengan Universitas Trunajaya Bontan

Komisi Informasi(KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sidang Pembacaan Putusan dengan dua (2) Akta Registrasi 014/REG-PSI/KI-KALTIM/X/2021 dan 015/REG-PSI/KI-KALTIM/X/2021 yang bertempat di ruang sidang KI yang beralamatkan dijalan Basuki Rahmat no. 45

Sidang yang dipimpin Oleh Imran Duse sebagai Ketua Majelis, Indra Zakaria dan Erni Wahyuni sebagai Anggota majelis serta didampingi oleh Elly Akbar Sebagai Panitera Pengganti. Serta dihadiri Oleh Lilik Rukitasari sebagai Pemohon, Yayasan Pendidikan Miliana Bontang dan Universitas Trunajaya Bontang sebagai Termohon.

Adapun Informasi Yang diminta dari Pemohon Terhadap Termohon berupa : Salinan SK Pengangkatan Senat Universitas Trunajaya yang baru, Dasar alasan penggantian keanggotaan senat atas nama Dr. Lilik Rukitasari SH, S.Sos, MH dengan SK No. 001A/SK-C1.6/YPM/UNIJAYA-BTG/VIII/2019 Tertanggal 22 Agustus 2019, Dasar Pengangkatan Rektor tahun 2021, Salinan Usulan/pertimbangan senat Universitas Trunajaya terhadap Penetapan Rektor Definitif berdasarkan atas aturan pengurus yayasan Pendidikan Miliana No 1 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Trunajaya BAgian ke II pasal 32 ayat 2 hurup p, Salinan Laporan pembayaran gaji atas nama saya yang belum dibayarkan sejak tahun 2019, DAN Penjelasan pembayaran gaji saya yang tertunda sampai sekarang.

Dengan Menjalani persidangan Tatap Muka selama tiga kali pertemuan dan 1 kali mediasi Pemohon dan Permohon Bersepakat menyatakan MEDIASI BERHASIL. Dimana Pemohon Menyatakan Bahwa Termohon telah memenuhi dan memberikan semua permintaan informasi yang dimintakan oleh Pemohon.

Berdasarkan Kesepakatan Hasil Mediasi yang di Pimpin oleh Mediator dari KI Kaltim Muhammad Khaidir, Majelis Persidangan yang Dipimpin Oleh Imran Duse Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.

bottom of page