TENGGARONG – Salah seorang komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim Muhammad Khaidir menjadi narsa sumber (Narsum) dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Data dan Dokumentasi yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (19/10/2021). Khaidir bersama Kepala Perwakilan Ombudsmen RI Kusharyanto, Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar dan Sri Rejeki dari Diskominfo Provinsi Kaltim.


Dalam penyampaiannya, Khaidir menitikberatkan pada proses penyelesaian sengketa informasi di KI Kaltim selama ini. Mulai dari proses terjadinya sengketa, penanganan sengketanya hingga tindaklanjut dari putusan KI tersebut. “Jadi memang untuk berproses dan akhirnya menjadi sengketa, itu panjang. Mulai dari permohonan informasi terlebih dahulu oleh masyarakat, tidak ditanggapi selama 10 hari kerja, kemudian berkirim surat keberatan dan menunggu tanggapannya sampai 30 hari kerja. Barulah setelah itu masyarakatnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI,” kata Khaidir.

Ditambahkannya, lima orang komisioner KI Kaltim semenjak dilantik secara otomatis menjadi hakim dan mediator. Karenanya penanganan sengketa di KI layaknya seperti di pengadilan-pengadilan secara umum. “Tapi kami sifatnya delik aduan, itu UU-nya. Jadi kalau tidak ada aduan dari masyarakat sesuai prosedur itu tadi, ya tidak ada sengketanya,” tambahnya.