top of page

KIP Kaltim Gelar Sidang PSI Dengan Protokol Kesehatan

SAMARINDA. Komisi Informasi Provinsi Kaltim menggelar 24 kali persidangan penyelesaian sengketa informasi publik pada 20 register permohonan dari tanggal 13,14,15,16,22 & 23 april 2020 diruang sidang KIP Kaltim dengan standar protokol kesehatan pencegahan penularan covid 19. digelarnya persidangan pada 20 register permohonan secara offline dikarenakan belum adanya juklak dan juknis hukum acara persidangan secara online untuk penyelesaian sengketa informasi, sehingga KIP Kaltim mengambil keputusan tetap melaksanakan persidangan dengan protokol kesehatan pencegahan covid 19 diantaranya anggota majelis komisioner yang berusia diatas 60 tahun porsi bersidangnya dikurangi 80%, pihak termohon dari badan publik yang melaksanakan WFH tidak wajib menghadiri sidang secara langsung namun memberikan tanggapan/kesimpulan secara tertulis saja begitupun dengan jumlah orang dalam ruang sidang dibatasi maksimal 5 orang dengan jarak tempat duduk 2 meter serta wajib menggunakan masker-hand sanitizer-kontrol suhu badan dan memangkas proses tahapan persidangan tanpa mengubah substansi penyelesaian sengketa informasi publiknya.

Persidangan 20 register permohonan ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan ajudikasi penyelesaian sengketa informasi pada sengketa aquo dan para pihak baik pemohon maupun termohon tinggal menunggu putusan penyelesaian sengketa informasi dari KIP Kaltim pada 20 register permohonan.

Adapun register permohonan pada sengketa aquo sebagai berikut : 032/REG-PSI/KI-KALTIM/XI/2019, 033/REG-PSI/KI-KALTIM/XI/2019, 035/REG-PSI/KI-KALTIM/XII/2019, 037/REG-PSI/KI-KALTIM/XII/2019, 038/REG-PSI/KI-KALTIM/XII/2019, 039/REG-PSI/KI-KALTIM/XII/2019, 041/REG-PSI/KI-KALTIM/XII/2019, 001/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2020, 002/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2020, 003/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2020, 004/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2020, 005/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2020, 006/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2020, 007/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2020, 008/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2020, 009/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2020, 010/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2020, 011/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2020, 012/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2020, 013/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2020.

Adapun pemohon berasal dari perorangan sejumlah 3 pemohon dan pemohon berbadan hukum ada 4 badan hukum. sedangkan termohon dari Bank Tabungan Negara Cabang Samarinda, PT. Pegadaian Area Samarinda, Badan Publik Pemkot Samarinda , Badan Publik Pemkab Kutai Kartanegara, Badan Publik Pemprov Kaltim dan Instansi Vertikal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Untuk permohonan penyelesaian sengketa informasi publik , KIP Kaltim tetap membuka layanan tersebut melalui layanan secara online baik melalui website, media sosial dan jasa kiriman sedangkan proses penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk ada bulan april 2020 dan seterusnya akan di laksanakan setelah selesainya juklak dan juknis penyelesaian sengketa informasi publik tanpa melalui tatap muka dan sikon pandemi covid 19 di kaltim.

#beritasidang

bottom of page