SAMARINDA. Berdasarkan hasil monitoring Komisi Informasi Provinsi Kaltim terkait kepatuhan badan publik di kaltim dalam penyampaian laporan pelayanan informasi publik tahun 2016, KPUD sekaltim mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota mencapai tingkat kepatuhan 100% sedangkan Bawaslu didaerah kaltim tidak menyampaikan laporan akses pelayanan informasi publik tahun 2016. sedangkan dari hasil monitoring Komisi Informasi Provinsi Kaltim terkait implementasi keterbukaan informasi berbasis web/situs/portal badan publik periode Mei 2017 lalu, 60% web/situs/portal badan publik KPUD kabupaten dan kota dikaltim berada diatas kategori cukup informatif dalam pelayanan informasi publik berbasis web/situs/portal badan publik.
Dengan hasil dan temuan monitoring diatas semestinya tidak ada lagi problem dalam pelayanan informasi publik terkait penyelenggaraan pemilukada serentak di daerah kaltim tahun 2018 baik untuk memilih gubernur dan wakil gubernur maupun untuk memilih bupati dan wakil bupati . namun Komisi Informasi Provinsi Kaltim menilai tetap penting untuk mengingatkan penyelenggara pemilukada dan pemilu di daerah seperti KPUD baik tingkat provinsi dan kabupaten serta kota, juga pengawas penyelenggaran pemilukada dan pemilu seperti Bawaslu tingkat provinsi hingga panwaslu tingkat kota dan kabupaten di kaltim agar mengoptimalkan layanan akses informasi publik terkait pemilukada dan pemilu baik kepada pengguna maupun pemohon informasi publik.
Komisi Informasi Provinsi Kaltim memandang perlu untuk memberikan jaminan dan perlindungan atas keterbukaan informasi penyelenggaraan pemilukada/Pemilu. keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilukada/Pemilu merupakan hak masyarakat sekaligus sarana informasi untuk mewujudkan pemilukada/Pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Tanpa keterbukaan informasi dalam penyelenggaraannya, mustahil rasanya suatu Pemilukada dan Pemilu dapat dikatakan sebagai Pemilu yang demokratis.
Penyelenggara dan pengawas penyelenggaraan pemilukada/pemilu hanya memiliki waktu kurang lebih 7 hari kerja untuk melayani permohonan akses informasi publik berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (maupun Pemilukada.Red) , sampai dengan adanya revisi peraturan komisi informasi tentang hal terkait , Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (maupun Pemilukada.Red) masih tetap berlaku.
Penyelenggaraan Pemilukada dan Pemilu merupakan satu rangkaian kegiatan yang terjadwal dan sistematis dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka diperlukan juga instrumen hukum yang dapat menanggulangi waktu penyelenggaraan pemilukada/Pemilu. Salah satunya dengan cara mempercepat (akselerasi) proses layanan informasi publik pemilukada/Pemilu di Badan publik Penyelenggara dan pengawas penyelenggaraan pemilukada/pemilu dan proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (maupun Pemilukada.Red).
Apabila terjadi sengketa informasi publik terkait informasi publik pemilukada/pemilu dikarenakan alasan pengecualian maka penyelesaian sengketa informasi publiknya melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik atas informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi tertutup. namun apabila sengketa informasi publik terjadi dikarenakan alasan prosedural seperti tidak direspon ataupun lalai dalam memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pemohon selain mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke komisi informasi , bisa mengadukan penyelenggara pemilukada/pemilu telah melakukan mall administrasi dalam pelayanan informasi publik kepada pihak ombudsman dan penyelenggara pemilukada/pemilu bisa berakhir di sidang DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu dan sudah ada contoh terkait hal itu dimana pemohon sengketa informasi publik berbekal putusan penyelesaian sengketa informasi publik dari komisi informasi membawa persoalan itu ke DKPP.
hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan DKPP yaitu salah satunya sebagaimana tercantum dalam pasal 6 ayat 3 huruf d PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, yang berbunyi ; terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik.
view/unduh UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK klik ombudsman.go.id/index.php/peraturan/undang-undang.html
view / unduh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu klik https://komisiinformasi.go.id/regulasi/view/peraturan-komisi-informasi-nomor-1-tahun-2014
view/unduh PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM klik http://dkpp.go.id/_file/file/peraturandkppnomor2tentangkodeetik.pdf