top of page

KIP Kaltim Libatkan 25 ahli/tenaga ahli untuk MONEV Badan Publik 2019

Berdasarkan pasal 37 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272), Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh badan publik satu kali dalam setahun. Oleh karena itu Komisi Informasi Provinsi Kaltim (KIP Kaltim) setiap tahunnya melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (MONEV) pelaksanaan /implementasi layanan informasi publik oleh badan publik.

Adapun monev diantaranya dilaksanakan KIP Kaltim dalam bentuk ; (1). Pemeringkatan keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kaltim dalam rangka pemberian panji-panji keberhasilan pembangunan bidang keterbukaan informasi publik pada HUT Pemprov Kaltim, Event seperti ini merupakan rutinitas tahunan di provinsi kaltim dan merupakan agenda tahunan monev KIP Kaltim, (2). Pemeringkatan keterbukaan informasi publik pada Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Kaltim Tahun 2017 dan pemberian penghargaan dilaksanakan pada malam anugerah kaltim dalam rangka HUT Pemprov Kaltim, (3). Monitoring implementasi keterbukaan informasi publik pada website badan publik di Provinsi Kaltim dilaksanakan bulan april tahun 2017 dan April tahun 2018 berkaitan dengan peringatan HARKIN (Hari Keterbukaan Informasi Nasional) yang diperingati setiap tanggal 30 april sebagai hari bersejarah dengan di terbitkannya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, (4). Monitoring implementasi keterbukaan informasi publik pada website beberapa kategori badan publik (PPID Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi, OPD Pemprov Kaltim, Instansi Vertikal, BUMD, BUMN, Perguruan Tinggi, Partai Politik, KPU Provinsi & Kabupaten/Kota dan Badan Publik Non Pemerintah di Provinsi Kaltim) dan pemberian penghargaannya dinamakan KI KALTIM AWARDS 2018 dilaksanakan pada bulan nopember tahun 2018.

Berdasarkan perkembangan dan antusiasnya kepala daerah dalam hal ini Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Bupati serta badan publik dan warga masyarakat serta kalangan media massa merespon positif kegiatan-kegiatan monev yang telah dilaksanakan oleh KIP Kaltim dan ada dukungan penganggaran khusus narasumber ahli dan tenaga ahli pada tahun 2019 maka dirasa perlu untuk melibatkan beragam unsur profesi dan stakeholder dalam masyarakat sebagai ahli atau tenaga ahli guna turut serta menilai pelaksanaan layanan informasi publik oleh badan publik dalam kegiatan monev KIP Kaltim sehingga kedepannya diharapkan selain lebih memasyarakatkan kegiatan monev KIP Kaltim itu sendiri juga menguatkan literasi keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik pada warga masyarakat luas dan dalam prosesnya kedepan terkait monev KIP tahun 2019 bisa saja partisipasi publik secara luas dilibatkan dalam penilaian secara umum atau menyediakan satu kategori khusus untuk hal tersebut. Kurang lebih ada 25 ahli/tenaga ahli nantinya yang diminta dan direkrut secara terbuka untuk ikut menilai monev layanan informasi publik oleh badan publik tahun 2019, sebagaimana di utarakan Sencihan selaku komisioner bidang kelembagaan KIP Kaltim yang bertanggungjawab secara teknis dalam pengelolaan kegiatan monev badan publik sejak tahun 2016.

edia website badan publik dan media online serta media massa cetak daerah ikut serta menyemarakkan pelaksanaan kegiatan KI KALTIM AWARDS I Tahun 2018 (Nopember 2018)

IP Kaltim didampingi Kadiskominfo Kaltim saat audiensi dengan Wagub Kaltim H. Hadi Mulyadi terkait penyampaian hasil monitoring dan evaluasi layanan informasi publik oleh badan publik (Nopember 2018)

Nantinya ahli/tenaga ahli yang dilibatkan dalam monev badan publik tahun 2019 ada kriterianya dan tentunya figur-figur yang mendukung serta menguatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik selama ini didaerah kaltim baik dari kalangan akademisi, lintas profesi, anggota legislatif, unsur birokrasi dan unsur masyarakat. Ahli/Tenaga Ahli yang dilibatkan akan dipublikasi secara terbuka dan rekrutmen untuk beberapa tenaga ahli juga diumumkan kepada publik.

Adapun jadwal pelaksanaan monev layanan informasi publik oleh badan publik tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KIP Kaltim yaitu : (1). Monev Pemeringkatan KIP/LIP Pemerintah Kabupaten dan Kota dari bulan September s/d Desember 2019, (2). Monev Pemeringkatan KIP/LIP Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Kaltim dari bulan Maret s/d April 2019, (3). KI KALTIM AWARDS II Tahun 2019 dari bulan Juni s/d September 2019. Pada awal maret 2019 akan terbitkan keputusan KIP Kaltim tentang Pedoman/Panduan Monev KIP/LIP Badan Publik dengan pelibatan ahli/tenaga ahli yang ditandatangani ketua KIP Kaltim Muhammad Khaidir berdasarkan hasil pleno KIP Kaltim.

iskominfo Kaltim, KIP Kaltim dan KPID Kaltim saat beraudiensi dengan Gubernur Kaltim H. Isran Noor (Oktober 2018)

Adapun untuk pengisian kuesioner monev KIP/LIP , Badan publik nantinya tinggal mengisi isian jawaban dan tambahan data dukung melalui laman khusus diwebsite KIP Kaltim sebagaimana hal ini diamanahkan Gubernur Kaltim H. Isran Noor saat menerima audiensi KIP Kaltim pada bulan oktober 2018 agar pelaksanaan monev badan publik dan lainnya terkait dengan pelaksanaan tupoksi , KIP Kaltim dapat lebih mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (digital).

#MonevKIKALTIM

bottom of page