
SAMARINDA – Guna memenuhi kewajiban Komisi Informasi sebagai lembaga negara non struktural untuk penyelesaian sengketa informasi di tanah air khususnya di provinsi Kalimantan Timur, sebanyak 12 register sengketa informasi publik disidangkan pasca lebaran oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Dalam jadwal persidangan 12 register sengketa informasi yang sudah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Informasi Provinsi Kaltim tampak pemohon dan termohon berasal dari aneka latar belakang ada perorangan, LSM, PT. Pertamina, PT. Pelindo IV, Pihak kepolisian dan Badan Pertanahan. Di jadwalkan sidang 12 register sengketa informasi berlangsung antara tanggal 19 s/d 21 juli 2016 dimana rata-rata setiap hari akan digelar 4 sidang register sengketa informasi. (***)