
SAMARINDA. Tiga fungsi Komisi Informasi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat (4) dan pasal 23 UU No.14 tahun 2008 yaitu menjalankan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Dalam kerangka menjalankan UU No.14 tahun 2008 sebagai salah satu fungsi Komisi Informasi yang mengacu pada pasal 3 UU No.14 tahun 2008 yaitu tujuan UU No.14 tahun 2008 sebagai berikut :
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Maka Komisi Informasi Provinsi Kaltim akan menggelar seri diskusi publik di beberapa kabupaten dan kota di kaltim dengan tema diskusi publik menyesuaikan dengan persoalan-persoalan aktual dalam sengketa informasi publik di kaltim dan perkembangan kebijakan publik didaerah kaltim.
Beberapa tema akan diangkat dalam seri diskusi publik diantaranya : Program SMART CITY & Keterbukaan Informasi Publik & Open Data, Transparansi pengelolaan sektor Sumber Daya Alam dan/atau Pertambangan Batubara-Migas, Transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah & Bosda-Bosnas, Keterbukaan Informasi Publik pada bidang Pertanahan-Agraria & HGU, Transparansi proyek-proyek BUMN yang ada didaerah kaltim, Standar Layanan Informasi Publik Pemerintahan Desa dan Keterbukaan Informasi Publik pada badan-badan publik non pemerintah khususnya terkait pengelolaan anggaran HIBAH & Bansos.
Direncanakan seri diskusi publik akan digelar mulai bulan agustus hingga desember tahun 2016 dengan melibatkan para pihak terkait. Komisi Informasi Provinsi Kaltim membuka diri untuk adanya saran ataupun masukan terkait kegiatan seri diskusi publik ini dari masyarakat di provinsi Kaltim.