Sebagaimana umumnya praktek hukum acara di pengadilan umum, praktek serupa pun diterapkan di komisi informasi walaupun persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi adalah ajudikasi non litigasi atau persidangan diluar pengadilan umum yang keputusannya setara dengan pengadilan mengingat peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi adalah lex specialis.
Melalui peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik telah diatur sedemikian rupa hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik baik melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi. Selain majelis komisioner yang bertugas untuk memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik juga ada panitera dan panitera pengganti dalam hukum acara dikomisi informasi.
Pengaturan mengenai definisi dan tugas panitera dan/atau panitera pengganti dalam penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi diatur dalam pasal 1 angka 16 dan 17, pasal 15, 17, 18, 19, 24, 25, 32, 33 peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Secara umum sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 16 dan 17 peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, Panitera adalah Sekretaris Komisi Informasi yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu Mediator, membantu Majelis Komisioner di dalam persidangan, mencatat persidangan, membuat Berita Acara Persidangan, dan menyusun laporan hasil persidangan, sedangkan panitera pengganti adalah pegawai di lingkungan Komisi Informasi yang ditunjuk oleh Panitera untuk bertanggung jawab membantu/menjalankan tugas-tugas Panitera.
Mengingat tugas dan peranan panitera dan/atau panitera pengganti pada proses penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi sebagaimana diuraikan pada bagian atas serta untuk menguatkan transparansi, akuntabilitas dan integritas pada kinerja kepaniteraan maka komisi informasi provinsi kaltim menilai dan memutuskan melalui rapat pleno bertahap komisi informasi provinsi kaltim untuk dilakukan pembenahan personil, mekanisme-sistem kerja dan SOP kepaniteraan serta petugas administrasi penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi provinsi kaltim sebelum awal tahun 2019.
Kurang lebih 7 tahun dari tahun 2012 hingga 2018, baik personil maupun mekanisme dan sistem kerja kepaniteraan penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi provinsi kaltim secara faktual walaupun panitera/sekretaris telah ada pergantian sebanyak 3 kali namun dalam operasionalnya dominan tugas kepaniteraan dilaksanakan oleh panitera pengganti yang juga merangkap sebagai caraka (pengantar panggilan pada para pihak) , yang juga ditugasi menjadi panitia seleksi calon anggota komisi informasi provinsi kaltim periode tahun 2016-2020, terkadang juga diajukan sebagai saksi ahli oleh pihak termohon badan publik pemerintah dalam persidangan menggugat putusan komisi informasi provinsi kaltim di pengadilan tata usaha negara (PTUN) serta tak jarang dilibatkan dalam tugas-tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) utama Pemprov Kaltim . beban kerja berlebih dengan penugasan, kewenangan melebihi apa yang diatur dalam hukum acara komisi informasi serta tanpa adanya mekanisme check and balance pada akhirnya akan membuat profesionalitas kerja, transparansi, akuntabilitas serta integritas sistem dan mekanisme kerja kepaniteraan akan menurun dan sulit terwujud sebagaimana yang dikhawatirkan sejak tahun 2016 oleh komisi informasi provinsi kaltim.
Upaya pembenahan bukannya tak direkomendasikan, dari tahun 2016 hingga awal tahun 2018 rekomendasi diajukan mulai dari mengajukan rewards untuk petugas kepaniteraan melalui pengajuan honor tambahan untuk panitera dan panitera pengganti agar menjadi insentif guna memacu kinerja lebih baik , permintaan adanya tenaga caraka yang khusus ditugaskan untuk keperluan memanggil para pihak, rencana bimbingan teknis staf sekretariat petugas penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi provinsi kaltim dalam hal pembangunan kapasitas kepaniteraan pada staf sekretariat agar panitera pengganti bisa lebih dari 1 orang dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik hingga pembuatan SOP pelayanan publik mulai dari tata cara penerimaan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, tata cara mediasi, tata cara persidangan.
Namun rekomendasi-rekomendasi tersebut hanya satu yang baru dilaksanakan yaitu adanya honorarium bagi petugas kepaniteraan mulai tahun anggaran 2018. sedangkan rekomendasi lainnya dianggap belum perlu atau terlalu mendesak untuk dilaksanakan dan dijadikan perintah tupoksi dari kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim yang sebelumnya hingga yang sekarang kepada jajaran struktural dan staf yang ditugaskan untuk membantu pelaksanaan tupoksi komisi informasi provinsi kaltim.
Hingga pada akhirnya indikasi adanya gratifikasi dan konflik kepentingan mulai tampak telanjang pada pelaksanaan tupoksi kepaniteraan khususnya panitera pengganti pada register penyelesaian sengketa informasi publik nomor 0014/REG-PSI/X/2017 dimana selain panitera pengganti dalam sengketa aquo diajukan oleh pihak termohon sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan termohon atas putusan Komisi Informasi Provinsi Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dan telah dipanggil oleh pihak PTUN samarinda, panitera pengganti juga ditawari mutasi dan promosi jabatan oleh pihak kantor termohon dan hal ini beberapa kali diutarakan oleh panitera pengganti di rapat-rapat komisi informasi provinsi kaltim yang dihadiri oleh komisioner komisi informasi provinsi kaltim dan panitera/sekretaris. Kemudian pada register penyelesaian sengketa informasi publik nomor 0018/REG-PSI/VIII/2018, Majelis komisioner dalam sengketa aquo terpaksa meminta panitera untuk mengganti panitera pengganti dengan staf sekretariat sebagai panitera pengganti yang baru dalam sengketa aquo dikarenakan ada indikasi konflik kepentingan panitera pengganti sebelumnya dengan pemohon. baca juga Meminimalkan ‘Konflik Kepentingan’, Panitera Pengganti diganti dalam sengketa aquo
Terkait dengan administrasi kepaniteraan juga ada koreksi untuk pembenahan kedepannya mengingat berdasar penelusuran internal berkas putusan tahun 2016 dan 2017 tanpa dilengkapi berita acara persidangan dan berkas penyelesaian sengketa informasi publik tahun 2018 seluruhnya belum di arsipkan sebagai laporan hasil persidangan. Namun upaya transparansi dan akuntabilitas penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi provinsi kaltim telah dijalankan melalui publikasi berita sidang, salinan putusan, perkembangan penanganan penyelesaian sengketa informasi publik dan hal terkait lainnya melalui website komisi informasi provinsi kaltim http://atomic-temporary-130495305.wpcomstaging.com guna memenuhi kewajiban akan hak pengguna informasi publik dan para pihak terkait dalam sengketa aquo.
Analisa terkait atas indikasi pelanggaran tersebut dan administrasi yang belum sepenuhnya tertata dan profesional bukanlah mutlak merupakan tanggungjawab perorangan melainkan sistem dan mekanisme kerja yang membuat hal seperti itu berpeluang terjadi oleh karenanya selain dengan mengganti orang maka sistem dan mekanisme kerjanya juga dibenahi. baca juga …. Majelis soroti tertib administrasi pengajuan permohonan PSI ke KIP Kaltim
Berdasarkan hal tersebut maka dibuatlah beberapa rekomendasi dari rapat pleno bertahap komisi informasi provinsi kaltim untuk pembenahan sistem dan mekanisme kerja pelayanan publik dan kepaniteraan penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi provinsi kaltim baik melalui penerapan SOP pelayanan, pemanggilan para pihak dilaksanakan petugas tersendiri hingga sistem piket harian petugas PSI dan Komisioner, frontdesk yang lebih terbuka serta panitera pengganti lebih dari satu orang yang nantinya akan diperkuat kapasitasnya melalui bimtek kepaniteraan dan PSI di KI Pusat pada awal tahun 2019. kesemuanya itu selain untuk meningkatkan standar minimal pelayanan publik juga transparansi-akuntabilitas-integritas kepaniteraan khususnya dan komisi informasi provinsi kaltim pada umumnya.
(Bersambung/Investigasi)
Baca juga ……
Daftar panitera yang terjerat kasus korupsi
Daftar 22 pengacara yang terjerat Korupsi

Laporan perkembangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur :
1. Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik adalah instrumen dan alat bantu untuk melindungi kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang keterbukaan informasi publik
Konsekuensi dari diberlakukannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau biasa di sebut UU KIP mewajibkan semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik. Namun dalam pelaksanaannya tidak semua badan publik mematuhinya. sehingga untuk menjamin hak rakyat dalam UU KIP , UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik dimana apabila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi. Penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh komisi informasi melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi . ajudikasi non litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Namun tidak semua sengketa informasi publik terjadi dikarenakan badan publik belum menjalankan UU KIP, ada berbagai sebab untuk hal itu diantaranya pengecualian informasi dari akses publik yang ditetapkan oleh badan publik karena alasan sebagaimana diatur UU KIP dan UU lainnya sehingga dibutuhkan penyelesaian sengketa informasi melalui pemeriksaan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik di komisi informasi, dominan pengecualian informasi terjadi karena kepentingan untuk melindungi kerahasiaan perusahaan/badan privat ataupun perlindungan data pribadi perorangan .
2. Jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang telah selesai ditangani / diputus
Sesuai ketentuan pada bagian keempat mengenai tugas Komisi Informasi pada pasal 28 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Maka dalam hal ini Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur juga bertugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik didaerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Adapun jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dari sejak dibentuknya Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2012 hingga tahun 2018 adalah sebanyak 128 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dan dari jumlah permohonan tersebut sebanyak 123 permohonan sudah selesai ditangani ataupun diputus oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur baik melalui putusan mediasi, putusan sela/gugur, putusan penetapan dan putusan ajudikasi/putusan akhir serta ada juga yang bisa selesai ditangani sebelum diregister oleh kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur yaitu sejumlah 3 permohonan.
Pada periode Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur tahun 2012-2016 jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur adalah sejumlah 72 permohonan dan dari jumlah itu yang sudah selesai ditangani atau diputus sebelum berakhirnya periode Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur tahun 2012-2016 pada tanggal 30 Mei 2016 adalah sejumlah 60 permohonan sedangkan 12 permohonan belum selesai ditangani/diputus dan dilanjutkan penyelesaiannya pada periode Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2020 yang dilantik dan mulai bertugas pada tanggal 30 Mei 2016.
Pada periode Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2020, Jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2016 sejumlah 17 permohonan dan sudah selesai ditangani / diputus adalah sejumlah 17 permohonan sebelum tutup tahun 2016. Lalu pada tahun 2017 Jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur sejumlah 27 permohonan dan sejumlah 15 permohonan bisa selesai ditangani / diputus sebelum tutup tahun 2017 sedangkan 12 permohonan dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2018. Kemudian pada tahun 2018 selain 12 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada tahun 2017 yang belum selesai Ditangani /
diputus untuk dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2018, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur juga menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada tahun 2018 sejumlah 24 permohonan. Jumlah total permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada tahun 2018 yang mesti ditangani dan diputus oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur adalah sejumlah 36 permohonan dan dari jumlah permohonan tersebut, sejumlah 31 permohonan sudah selesai ditangani / diputus sebelum tutup tahun 2018 dan 5 permohonan dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2019.
Adanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang tidak bisa selesai ditangani / diputus sebelum tutup tahun 2017 dan tahun 2018 dikarenakan adanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur pada bulan-bulan menjelang akhir tahun 2017 yaitu 1 permohonan bulan nopember 2017, 8 permohonan pada bulan desember 2017 dan pada tahun 2018 adanya 4 permohonan diterima pada bulan nopember dan 1 permohonan pada bulan desember 2018. sedangkan pada tahun 2016 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur bisa selesai ditangani / diputus sebelum tutup tahun 2016 dikarenakan tidak adanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik menjelang bulan-bulan akhir tahun 2016, permohonan terakhir yang tercatat pada tahun 2016 adalah pada bulan oktober 2016.
[visualizer id=”8608″]
3. Jangka waktu penyelesaian sengketa informasi publik
Untuk jangka waktu penyelesaian sengketa informasi publik yaitu sejak permohonan diterima hingga selesai ditangani / diputus sebagaimana ketentuan yang diatur pada pasal 38 ayat (2) UU No.14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu : Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja,
Pada periode tahun 2012-2016 dari jumlah 60 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima dan selesai ditangani/diputus, sejumlah 8 permohonan bisa selesai ditangani / diputus dibawah 100 hari kerja sedangkan 52 permohonan selesai ditangani / diputus diatas 100 hari kerja.
Pada periode tahun 2016-2020 dari jumlah 68 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima sampai Desember 2018, Sejumlah 46 permohonan bisa selesai ditangani / diputus dibawah 100 hari kerja sedangkan 17 permohonan selesai ditangani / diputus di atas 100 hari kerja, sedangkan 5 permohonan yang belum selesai ditangani / diputus masih dalam rentang waktu dibawah 100 hari kerja, dihitung sejak permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di terima hingga akhir tahun 2018.
[visualizer id=”8616″]
4. Jenis putusan penyelesaian sengketa informasi publik
Untuk jenis putusan penyelesaian sengketa informasi publik dari permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur ada 4 jenis putusan untuk penyelesaian sengketa informasi publik yaitu :
Putusan Mediasi bila mediasi para pihak yang difasilitasi mediator Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur berhasil mencapai kesepakatan keseluruhan atau sebagian dan kemudian hasil mediasi/keesepakatan para pihak itu dikuatkan dalam putusan majelis komisioner.
Putusan sela/gugur apabila permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima kemudian di periksa oleh majelis komisioner dalam pemeriksaan awal tidak memenuhi salah satu, sebagian atau keseluruhan mengenai kewenangan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, legal standing para pihak serta jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik maka majelis komisioner menjatuhkan putusan sela sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Gugurnya permohonan bisa juga dikarenakan pemohon atau kuasanya tidak hadir dua kali tanpa alasan jelas.
Putusan penetapan apabila permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima kemudian di periksa oleh majelis komisioner kemudian dicabut oleh pemohon dikarenakan permohonannya telah terpenuhi. Pencabutan permohonan yang sudah diregister dan disidangkan wajib untuk dibuatkan putusan penetapan oleh majelis komisioner yang menerima, memeriksa dan memutus permohonan tersebut untuk kemudian mengeluarkan putusan penetapan memerintahkan panitera mencabut register permohonan dari register permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi sebagaimana diatur pada pasal 15 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Putusan ajudikasi non litigasi / putusan akhir yaitu putusan penyelesaian sengketa informasi publik setelah melalui beberapa tahapan sesuai hukum acara komisi informasi yaitu bisa dikarenakan para pihak dalam pertemuan mediasi gagal mencapai kesepakatan sehingga penyelesaian sengketa dilanjutkan ke tahap pembuktian, pemeriksaan saksi/ahli hingga kesimpulan para pihak, bisa juga dikarenakan objek sengketa informasi adalah termasuk informasi yang dikecualikan sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut terkait uji konsekuensi dan uji kepentingan publik atas informasi yang dikecualikan tersebut oleh majelis komisioner yang menerima dan memeriksa permohonan sebelum memutus / memnyelesaikan sengketa informasi dimaksud.
Pada periode tahun 2012-2016 dari 60 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang selesai ditangani / diputus hingga 30 Mei 2016, Jenis putusan dalam penyelesaian sengketa informasi publik adalah sebagai berikut :
13 permohonan selesai ditangani / diputus melalui Putusan Mediasi
14 permohonan selesai ditangani/ diputus melalui Putusan Sela/Gugur
23 Permohonan selesai ditangani/diputus melalui Putusan Ajudikasi
Pada periode tahun 2016-2018 dari 63 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang selesai ditangani / diputus hingga 31 Desember 2018, Jenis putusan dalam penyelesaian sengketa informasi publik adalah sebagai berikut :
24 permohonan selesai ditangani/diputus melalui Putusan Mediasi
10 permohonan selesai ditangani/diputus melalui Putusan Sela
5 Permohonan selesai ditangani/diputus melalui Putusan Penetapan
3 Permohonan bisa diselesaikan sebelum diregister kepaniteraan
21 permohonan selesai ditangani/diputus melalui Putusan Ajudikasi
[visualizer id=”8612″]
5. Legal standing pemohon penyelesaian sengketa informasi publik
Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bahwa pemohon yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi wajib menyertakan dokumen kelengkapan permohonan berupa identitas yang sah, yaitu: 1. Fotokopi Kartu tanda Penduduk, Paspor, atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah Warga Negara Indonesia, atau 2. Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum. 3. Surat Kuasa dan fotokopi Kartu tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.
Berikut legal standing pemohon penyelesaian sengketa informasi publik tahun 2016 sampai dengan desember 2018 di Komisi Informasi Informasi Provinsi Kalimantan Timur :
Badan Hukum : 24 pemohon
Perseorangan : 40 pemohon
Kelompok Orang : 4 pemohon
6. Badan publik yang menjadi termohon dalam penyelesaian sengketa informasi publik
Termohon adalah badan publik yang diajukan oleh pemohon dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Dari tahun 2012 sampai dengan desember 2018 badan publik yang menjadi termohon mencakup hampir semua kategori badan publik dalam UU No.14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu baik badan publik pemerintah, Badan publik non pemerintah, Partai Politik dan BUMN.
Berikut adalah data badan publik yang menjadi termohon dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan desember tahun 2018 :
Badan publik dilingkup Pemerintah Provinsi Kaltim : 15 termohon
Badan publik Pemerintah Kabupaten & Kota di Kaltim : 33 termohon
Badan publik BUMD / Perusda : 2 termohon
Badan publik BUMN : 5 termohon
Badan publik Instansi Vertikal di Provinsi Kaltim : 9 termohon
Badan publik non pemerintah : 1 termohon
Badan publik Perguruan Tinggi : 1 termohon
Sedangkan termohon yang bukan badan publik melainkan badan privat ada 2 termohon yang diajukan dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan desember tahun 2018.
7. Sebab dan alasan terjadinya sengketa informasi publik
Sesuai dengan ketentuan pasal 35 ayat (1) UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Alasan pengajuan keberatan yang menjadi penyebab terjadinya sengketa informasi publik antara pemohon ataupun pengguna informasi publik dengan badan publik dikarenakan : (1) alasan pengecualian dan/atau informasi yang dimohonkan masuk dalam klasifikasi informasi rahasia/bukan informasi publik, (2) tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan, (3) tidak ditanggapinya permohonan informasi, (4) permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, (5) tidak dipenuhinya permintaan informasi, (6) pengenaan biaya yang tidak wajar dalam pelayanan informasi publik, (7) penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam UU No.14 Tahun 2008.
Dalam kurun waktu dari tahun 2016 sampai dengan desember 2018, Sebab dan alasan pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut :
Tidak ditanggapinya permohonan informasi : 45 permohonan
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta : 17 permohonan
Alasan pengecualian dan/atau iinformasi yang dimohonkan masuk dalam klasifikasi informasi rahasia/bukan informasi publik : 2 permohonan
Tidak dipenuhinya permohonan informasi : 4 permohonan
8. Jenis informasi / objek sengketa informasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik
Dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan desember tahun 2018, Jenis informasi atau objek sengketa informasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kurang lebih berjumlah 1.514 item informasi yang dimohonkan oleh pemohon kepada termohon dan dari sekian ribu rincian item informasi tersebut dapat disimpulkan secara garis besar jenis informasinya sebagai berikut :
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik lingkup sekolah, daerah maupun nasional
Notulensi rapat pemeriksaan di kepolisian
Hak Guna Usaha Perkebunan
Peta Lokasi Transmigrasi
Pergub dan SK Gubernur Kaltim
Dokumen terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah
Dokumen terkait rencana tata ruang wilayah
Dokumen terkait ijin usaha pertambangan batubara
Dokumen terkait rencana dan realisasi reklamasi pertambangan batubara
Dokumen terkait MOU UKP4
Laporan terkait anggaran di Badan Usaha Milik Negara
Dokumen terkait SK pengangkatan dan anggaran honor ketua RT
Dokumen terkait site plann perluasan kilang minyak
Laporan penggunaan iuran / pungutan kursus diperguruan tinggi
Dokumen terkait analisis mengenai dampak lingkungan
Dokumen terkait pungutan yang dilakukan BUMN
Data kependudukan
Dokumen terkait perijinan usaha sektor perhubungan darat dan laut
Dokumen terkait perijinan usaha pengelolaan sumber daya alam
Dokumen terkait pemanfaatan hasil hutan dan rencana kerja pengusahaan sektor kehutanan
Peta dan titik kordinat wilayah kecamatan dan kelurahan
Dokumen terkait pengusahaan sumberdaya air
Dokumen terkait daftar gaji dan tunjangan pegawai PLN
Laporan keuangan organisasi asosiasi profesi dan/atau perusahaan – perusahaan
Dokumen terkait laporan jasa produksi, keuangan dan kemitraan BUMD/Perusda dengan pihak lain
Dokumen terkait masalah pertanahan dan hak milik atas tanah
Dokumen terkait rekam medik pasien dirumah sakit
9. Status hukum pasca pembacaan putusan penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi provinsi kalimantan timur
Pada periode tahun 2012 sampai dengan Mei 2016, Status hukum pasca pembacaan 60 putusan penyelesaian sengketa informasi publik adalah sebagai berikut :
Status hukum 57 putusan telah inkrah/berkekuatan hukum tetap tanpa adanya gugatan dari para pihak ke pengadilan pasca pembacaan putusan ;
Status hukum 1 putusan telah inkrah/berkekuatan hukum tetap ( Putusan Nomor 0008/REG-PSI/XII/2015 antara pemohon Merah Johansyah dengan termohon Kanwil BPN Kaltim )setelah putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di gugat pihak termohon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dan PTUN Samarinda menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur ;
Status hukum 1 putusan telah inkrah/berkekuatan hukum tetap ( Putusan Nomor 0003/REG-PSI/III/2014 antara pemohon Stefanus Joni dengan termohon Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara )setelah putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di gugat pihak termohon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda lalu berlanjut dengan termohon mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur ;
Status hukum 1 putusan dibatalkan PTUN Samarinda ( Putusan nomor 0010/REG-PSI/V/2014 antara pemohon M.Jamil dengan termohon Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bulungan )setelah putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di gugat pihak termohon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dan PTUN Samarinda membatalkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Pada periode Juni 2016 sampai dengan desember 2018, Status hukum pasca pembacaan 60 putusan penyelesaian sengketa informasi publik adalah sebagai berikut :
Status hukum 57 putusan telah inkrah/berkekuatan hukum tetap tanpa adanya gugatan dari para pihak ke pengadilan pasca pembacaan putusan ;
Status hukum 1 putusan telah inkrah/berkekuatan hukum tetap ( Putusan nomor 0011/REG-PSI/VI/2016 antara pemohon Jangkar Kaltim dengan termohon PT. Pelindo IV Cab. Samarinda )setelah putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di gugat pihak pemohon ke Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Negeri Samarinda menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur ;
Status hukum 1 putusan telah inkrah/berkekuatan hukum tetap ( Putusan nomor 0004/REG-PSI/IV/2017 antara pemohon PT. Merah Putih Mandiri dengan termohon PT. Pelindo IV Cab. Samarinda )setelah putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di gugat pihak pemohon ke Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Negeri Samarinda menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur ;
Status hukum 1 putusan telah inkrah/berkekuatan hukum tetap ( Putusan nomor 0014/REG-PSI/X/2017 antara pemohon Yayasan Bumi dengan Termohon Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kaltim )setelah putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di gugat pihak termohon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dan PTUN Samarinda menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Lihat juga Monitoring perkembangan penanganan penyelesaian sengketa informasi publik di KI Kaltim