top of page

Komisi Informasi Pusat Gelar FGD Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Kaltim

Komisi Informasi (KI) Pusat melaksakan focus group discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kaltim tahun 2022, Selasa (24/5) di Samarinda. Hadir dalam FGD ini komisioner KI Pusat Syawaluddin dan beberapa staf sekretariat. Juga hadir 7 anggota Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Provinsi Kaltim dan 9 Informasi Ahli.

“Kami KI Pusat berharap, dengan adanya penyusunan IKIP ini, indeks keterbukaan informasi di Kaltim semakin membaik,” kata Syawaluddin dalam sambutannya. Lebih jauh dikatakannya, sampai saat ini baru beberapa provinsi yang melaksanakan penyusunan IKIP. “IKIP dilaksanakan bertahap dan giliran setiap provinsi, kita berharap semoga dalam waktu dekat bisa selesai dan bisa segera diumumkan hasilnya,” sambungnya.

Sementara itu Ketua KI Kaltim Ramaon D Saragih memberikan apresiasi tinggi kepada Pokja dan Informan Ahli yang sudah meluangkan waktunya untuk mengisi kuisioner dan hadir dalam FGD. “Penyusunan IKIP menjadi tolok ukur seberapa baiknya keterbukaan informasi di Kaltim. Sekali lagi saya ucapkan penghargaan dan terimakasih kepada para Informan Ahli,” kata Ramaon.

Untuk diketahui, ada  9 Informan Ahli yang  hadir dalam FGD, yakni Wakil Gubernur Kaltim yang diwakili Sri Rezeki Marietha, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, perwakilan perempuan Anny Juwairiyah, Najidah dan Erika Siluq. Kemudian ada Abdurahman Amin (unsur pers), Alexander Sumarno (KADIN), Piatur P (pengamat hukum), dan H Gulman.

Dalam FGD, terjadi diskusi hangat. Masing masing Informan Ahli memberikan pandangannya apa yang sudah dijawab dalam kuisioner. Penilaian pun bisa berubah, sesuai dengan data dan fakta yang disampaikan dalam FGD.

“Saya kira FGD ini berjalan baik, ada beberapa catatan memang, utamanya soal cara pandang atau perspektif yang beda antara informan ahli terkait pertanyaan. Namun pada intinya, FGD ini sangat positif dan insya Allah nilai indeks keterbukaan informasi di Kaltim akan naik,” kata Erni Wahyuni, komisioner KI Kaltim.

Abdurahman Amin, salah satu informan ahli juga berpendapat senada. Selain menyambut baik penyusunan IKIP ini, ia memberi saran agar ruang lingkup pembahasan keterbukaan informasi bukan hanya pada klaster politik, ekonomi dan hukum, namun juga diperluas pada bidang lain. “Mengingat pentingnya keterbukaan informasi public bukan hanya dalan tiga bidang itu, namun tentunya dibidang lainnya,” kata Abdurahman Amin. (**)

bottom of page