Tiga komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim yakni Ramaon D Saragih, Indra Zakaria serta Erni Wahyuni, melaksanakan pendidikan dan pelatihan mediasi di Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta,
Ketua KI Kaltim Ramaon D Saragih mengatakan, pelatihan ini tak lain untuk mendapatkan sertifikat sebagai mediator, juga memperkuat keilmuan dan pengalaman komisioner dalam rangka memediasi para pihak yang bersengketa di KI. “Seperti kita ketahui, sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan KI disebutkan bahwa pihak yang bersengketa melalui penawaran majelis hakim terlebih dahulu dianjurkan untuk mediasi. Nah, untuk mempertajam serta memperdalam keahlian dalam mediasi inilah kami ikut pelatihan ini,” beber Ramaon.
Mantan ketua KPU Samarinda ini menambahkan, pendidikan dan pelatihan mediator ini juga berguna untuk komisioner KI Kaltim dalam menyelesaikan sengketa di luar KI. “Karena ini sertifikatnya profesional, makanya selain di KI, lulusan pelatihan dan pendidikan ini bisa membuka atau berpraktik di luar sebagai mediator atau negosiator independen dan profesional,” tutupnya.


Indra Zakaria, komisioner KI Kaltim menambahkan, dengan pendidikan dan pelatihan ini, maka diharapkan para komisioner KI Kaltim bisa lebih memahami dan lebih profesional dan berhasil dalam memediasi pihak yang bersengketa di KI Kaltim. “Selama ini mediasi yang kami lakukan hampir seluruhnya berhasil, namun dengan ilmu yang kami dapatkan di sini, jelas akan menambah bekal kami agar mediasi terus berhasil,” jelasnya.
Untuk diketahui, pendidikan dan pelatihan mediator ini dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 23 Oktober 2021. Peserta yang mengikuti ada 8 orang baik secara offline maupun online dan masuk dalam angkatan 157. Materi yang disampaikan beragam, dari teori mediasi, cara mediasi, negosiasi, penanganan konflik serta hal lainnya yang terkait dengan mediasi dan negosiasi. Para pendidik yang didatangkan juga sangat berpengalaman dalam menangani dan memediasi berbagai persoalan dan konflik di lokal serta nasional.
Pendidikan dan pelatihan ini dibuka oleh Prof. Indra Bastian, MBA., PhD., CA., CMA yang juga mediator sekaligus pendiri dan Ketua Pusat Mediasi Indonesia UGM sekaligus Guru Besar FEB UGM serta Wakil Rektor Universitas Trilogi Jakarta Mediator Profesional.

Prof Indra mengatakan, mediasi menjadi hal yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa. “Tanpa sadar mediasi itu sudah menjadi kebiasaan dan banyak terjadi di masyarakat kita,” kata Prof Indra Bastian.
Selain itu, Prof Indra juga memberikan pencerahan kepada peserta dengan membawakan materi teknik mediasi, yang didalamnya dikupas tengang peran mediator, tahapan mediasi serta kode etik mediator. Selain itu, dalam pendidikan dan pelatihan ini, narasumber yang diturunkan sangat berpengalaman. Sebut saja drg. Suryono, SH., MM., PhD, seorang dokter yang juga mediator professional. drg Suryono membawakan materi tentang Kebijakan Penanganan Sengketa dan Konflik di Indonesia, kemudian Bentuk-bentuk Penyelesaiam Sengketa serta Mediasi dan Perkembangannya. Juga menjelaskan bagaimana PERMA No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kemudian ada Dr Eric Hiariej, MA, dosen HI FISIPOL UGM yang juga Pendiri Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik UGM yang membawakan materi Tahapan Konflik dan Peta Konflik, Segitiga Konflik, Analogi Bawang Bombai, dan Pohon Konflik. Pria asal Ambon yang juga dosen Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik UGM serta mediator dan negosiator professional ini juga membeber soal cara-cara negosiasi yang berhasil, keterampilan berkomunikasi, mengendalikan emosi dan perilaku negosiasi.
Dan terakhir ada Prof. Dr. Tata Wijayanta, SH, M.Hum, seorang mediator serta guru besar Fakultas Hukum UGM dan Ketua Ikatan Mediator Administrasi Publik (IMAP) yang memberikan pelajaran tentang penyusunan kesepakatan perdamaian. Dan terakhir, semua peserta yang ikut dalam pendidikan dan pelatihan ini dinyatakan lulus memuaskan dan mendapatkan sertifikat mediator yang bisa digunakan untuk berprofesi sebagai mediator atau negosiator independen atau medator yang ditunjuk hakim. (prokaltim/IZ)