SAMARINDA. Komisi Informasi Provinsi Kaltim menerima kunjungan studi lapangan 53 orang mahasiswa Fisip – Universitas Widyagama Mahakam Samarinda tanggal 25 Oktober 2019 di ruang Kudungga Dinas Kominfo Prov. Kaltim terkait implementasi keterbukaan informasi dan layanan informasi publik di Kaltim.

Hadir menerima kunjungan sekaligus memberikan masukan informasi terkait prosedur penyelesaian sengketa informasi, standar layanan informasi publik dan laporan statistik pelaksanaan tupoksi, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim M.Khaidir, Lilik Rukitasari, Sencihan, Rudi Taufana didampingi staf sekretariat KIP Kaltim Heni Setiawati, Lusiana Katarina, Elli Akbar, Irmah, Arinda Lola Armelia, Riska Ayu Amalia, Irfani Kholidi, Firstmay Erwinda Kasih.


Dalam interaksi diskusi antara peserta studi lapangan dengan komisioner KIP Kaltim ada beberapa hal dibahas diantaranya terkait implementasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di kaltim, Antisipasi penyebaran berita hoax (berita bohong/fake news) dan perlindungan data pribadi.


Implementasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di kaltim diukur Komisi Informasi Provinsi Kaltim melalui monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kaltim dari tahun 2016 hingga tahun 2018 serta monitoring website/situs badan publik se kaltim terkait implementasi keterbukaan informasi publik pada informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dari tahun 2017 hingga tahun 2018. Hasil temuan monev menyimpulkan bahwa ada 3 pemkab/pemkot se kaltim yang sudah dalam kategori menuju informatif , 3 pemkab/pemkot berada pada kategori cukup informatif dan 4 pemkab/pemkot berada pada kategori kurang informatif dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Sedangkan pada organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim sudah ada 3 OPD berada pada kategori menuju informatif, 26 OPD berada pada kategori cukup informatif dan 5 OPD masih berada pada kategori kurang informatif dalam implementasi keterbukaan informasi publik khususnya pada web/situs OPD tersebut.

Terkait antisipasi penyebaran info hoax selain mesti bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak begitu saja klik dan share info yang belum dicek kebenarannya. Pengguna media sosial juga bisa berpartisipasi aktif dalam menekan penyebaran luasan info hoax dengan cara melaporkan atau mengadukan bila terjadi hal tersebut kepada pihak kepolisian dan kanal-kanal pengaduan yang tersedia di website kementerian komunikasi dan informatika serta dinas kominfo didaerah-daerah.

Untuk perlindungan data pribadi memang dewasa ini tak bisa dihindari data-data pribadi pengguna media sosial di pergunakan oleh pihak pembuat aplikasi dan dikhawatirkan digunakan untuk tujuan-tujuan yang merugikan pengguna media sosial . Cara bijak untuk mengantisipasi hal tersebut adalah dengan selektif mengunduh/menginstal aplikasi media sosial berikut fiturnya dan mencari tahu informasi terkait bagaimana melindungi data pribadi pengguna media sosial agar tidak disalahgunakan. Untuk aturan terkait perlindungan data pribadi memang pemerintah Indonesia baru menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi dan semoga bisa segera diundangkan agar perlindungan data pribadi warga negara memiliki kepastian hukum.

Kegiatan kunjungan studi lapangan 53 orang mahasiswa Fisip – Universitas Widyagama Mahakam Samarinda ke Komisi Informasi Provinsi Kaltim diakhiri dengan sesi foto bersama dan tukar menukar cinderamata dilanjutkan dengan makan siang bersama.


