SAMARINDA. Majelis komisioner komisi informasi provinsi kaltim pada tanggal 12 Juli 2018 menggelar 3 sidang register permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan yaitu register nomor 0001,0002,0003/REG-PSI/I/2018 antara pemohon PT Sejahtera Wastu Perintis/Agus S dengan termohon Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran dan Pemkot Samarinda.
Adapun objek sengketa informasi terkait dengan surat pernyataan penguasaan tanah ditingkat kelurahan dan kecamatan ,selengkapnya mengenai objek ringkasan sengketa informasi bisa di lihat/unduh atau link url berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1Chbpp65E36W6M75s8KBWj0avAISbHDIj?usp=sharing
Majelis komisioner tiap register permohonan penyelesaian sengketa informasi yang masing2 diketuai oleh HM Balfas Syam, Lilik Rukitasari dan Sencihan secara bergiliran membacakan Salinan putusan dihadapan para pihak dalam sengketa aquo.
Pokok isi putusan majelis komisioner pada intinya (1) menegaskan bahwa sebagian besar permohonan informasi publik yang terkait langsung dengan sengketa informasi publik aquo telah didapatkan oleh pemohon baik sebelum dan sesudah pada tahapan penyelesaian sengketa informasi di KI Kaltim sehingga termohon tidak lagi wajib untuk diperintahkan memenuhi permohonan pemohon dalam sengketa aquo, (2). Sebagian informasi yang dimohonkan dalam sengketa aquo termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai yang diatur dalam pasal 17 huruf g dan j UU No.14 Tahun 2018 dan UU No.23 Tahun 2006 serta UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, (3) Sedangkan hal-hal yang menyangkut pada pokoknya penilaian sebuah proses ataupun keputusan badan publik terkait pengurusan administrasi pertanahan bukanlah menjadi kewenangan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur untuk memutus perkaranya dalam persidangan ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik melainkan pada peradilan lainnya yang memiliki kewenangan untuk itu.
Namun mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas bukan hanya terkait kepentingan pemohon dalam sengketa aquo, Bahwa berdasarkan keterangan termohon dan saksi baik melalui bukti-bukti surat maupun lisan dalam persidangan sengketa aquo, bahwa belum ada regulasi/ketentuan resmi yang disahkan dilingkungan pemerintah Kota Samarinda umumnya dan khususnya di kecamatan Palaran dan Kelurahan Bukuan Kota Samarinda mengenai standar layanan informasi publik terkait layanan administrasi pertanahan untuk pengguna ataupun pemohon informasi publik. Majelis berpendapat demi kepentingan publik pada umumnya bukan hanya menyangkut kepentingan pemohon dalam sengketa aquo terkait akses dan layanan informasi publik terkait layanan administrasi pertanahan.
Maka majelis komisioner memutuskan Pihak Pemerintah Kota Samarinda berkewajiban untuk membuat regulasi dan menerapkan standar layanan informasi publik terkait layanan administrasi pertanahan khususnya ditingkat Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan pemerintah Kota Samarinda dan dapat mencontoh layanan informasi online administrasi pertanahan seperti penerapan layanan online IMTN (Ijin Membuka Tanah Negara) di Kota Balikpapan sebagai acuan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk kemudahan layanan publik dan informasi publik terkait administrasi pertanahan.