SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada nomor register 018/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2019 antara pemohon Komite Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih Korwil Kalimantan dengan termohon Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Kabupaten Paser dilaksanakan tanggal 5 Agustus 2019 dengan agenda pemeriksaan awal. Pada persidangan pemeriksaan awal pertama ini pemohon tidak hadir sedangkan termohon hadir langsung Kepala Dinas PUPR beserta jajaran struktural didampingi Dinas Kominfo Kabupaten Paser selaku PPID Utama.

Majelis komisioner dengan ketua Sencihan dan anggota masing-masing M.Khaidir dan Rudi Taufana didampingi panitera pengganti Heni Setiawati mengagendakan persidangan sengketa aquo akan kembali dilaksanakan pada bulan september 2019 guna memberikan waktu yang cukup bagi para pihak untuk menyiapkan keterangan dan surat-menyurat pada persidangan berikutnya mengingat domisili pemohon berada di Kalimantan Selatan dan termohon di Tanah Grogot cukup jauh dari kota Samarinda.

Adapun objek sengketa informasi pada sengketa aquo terkait DED, Dokumen Lelang, HPS, RAB dan Spesifikasi teknis serta metode pelaksanaan , jadwal dan laporan progres pekerjaan komplek perkantoran dan normalisasi saluran pengendali banjir di Kabupaten Paser.

Pada hari yang sama dijadwalkan juga persidangan Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada nomor register 019/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2019 antara pemohon Komite Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih Korwil Kalimantan dengan termohon Sekretariat DPRD Kabupaten Paser dengan agenda pemeriksaan awal dan dengan komposisi majelis komisioner sama dengan register 018. Namun dikarenakan para pihak baik pemohon maupun termohon berhalangan hadir maka persidangan dengan agenda pemeriksaan awal pertama akan dilaksanakan kembali pada akhir bulan agustus 2019. Adapun objek sengketa informasi pada sengketa aquo terkait LPJ Perjalanan dinas semua anggota DPRD Kabupaten Paser tahun 2018.