top of page

Majelis bacakan putusan mediasi 2 register & perintahkan mediasi 1 register permohonan PSI

SAMARINDA. Pada tanggal 19 Juni 2019 majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim melaksanakan persidangan penyelesaian sengketa informasi publik pada 3 register permohonan dimana dua diantaranya dengan agenda pembacaan putusan mediasi dan 1 register dalam tahap lpemeriksaan awal. berikut informasi pokok mengenai persidangan tersebut :

1.Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada nomor register 003/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2019 antara pemohon Aqmal Rabbany dengan termohon Pemdes Tani Harapan-Loajanan-Kutai Kartanegara dengan agenda pembacaan putusan mediasi tanggal 19 Juni 2019. Majelis Komisioner dalam sengketa aquo diketuai Dr. Lilik Rukitasari, S.Sos.,S.H.,M.H., Anggota Sencihan dan HM Balfas Syam dengan Mediator M.Khaidir didampingi panitera pengganti Elli Akbar. Pembacaan putusan mediasi dihadiri oleh para pihak. Adapun objek sengketa informasi mengenai kejelasan status dan hak milik tanah sebuah kelompok tani yang diduga tumpang tindih dengan hak milik tanah pihak lainnya dan diperjual belikan oknum pemdes setempat kepada perusahaan tambang batubara di Kutai Kartanegara.

 

2. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada nomor register 004/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2019 antara pemohon Dian Pratiwi dengan termohon Dinas ESDM Pemprov Kaltim dengan agenda pembacaan putusan mediasi tanggal 19 Juni 2019. Majelis Komisioner dalam sengketa aquo diketuai Dr. Lilik Rukitasari, S.Sos.,S.H.,M.H., Anggota Sencihan dan Ir. Rudi Taufana dengan Mediator M.Khaidir, SH.I., didampingi panitera pengganti Heni Setiawati, S.H.. Pembacaan putusan mediasi dihadiri oleh para pihak. Adapun objek sengketa informasi mengenai IUP eksploitasi, KP eksplorasi, KP eksploitasi dan IUP operasi produksi perusahaan semen yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.

 

3.Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada nomor register 007/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2019 antara pemohon Aqmal Rabbany dengan termohon Kecamatan Muara Jawa-Kutai Kartanegara dengan agenda pemeriksaan awal tanggal 19 Juni 2019. Majelis Komisioner dalam sengketa aquo diketuai Dr. Lilik Rukitasari, S.Sos.,S.H.,M.H., Anggota M.Khaidir, SH.I dan Sencihan dengan mediator Ir. Rudi Taufana, didampingi panitera pengganti Elli Akbar. Pada persidangan pemeriksaan awal yang dihadiri oleh para pihak, Para pihak diperintahkan untuk melaksanakan mediasi. Adapun objek sengketa informasi mengenai kejelasan status dan hak milik tanah sebuah kelompok tani yang diduga tumpang tindih dengan hak milik tanah pihak lainnya dan diperjual belikan oknum pemerintahan Kelurahan Teluk Dalam dan Kecamatan setempat kepada perusahaan tambang batubara di Kutai Kartanegara.

#beritasidang

bottom of page