top of page

Majelis putuskan PT. Bankaltimtara masih merupakan kewenangan relatif KI Kaltim

SAMARINDA. Majelis Komisioner diketuai Lilik Rukitasari dengan anggota M.Khaidir dan HM Balfas Syam menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 0011/REG-PSI/VI/2018 antara pemohon Dudin Waluyo dengan termohon PT. Bankaltimtara pada tanggal 31 Oktober 2018 dengan agenda pembacaan putusan.

Putusan majelis komisioner pada pokoknya memutuskan bahwa PT. Bankaltimtara masih berada dalam cakupan kewenangan relatif Komisi Informasi Provinsi Kaltim untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publiknya walaupun PT. Bankaltimtara memiliki cakupan wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan DKI Jakarta.

Penegasan soal kewenangan relatif ini menjadi penting bagi termohon karena alasan termohon untuk menolak memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah belum jelasnya kewenangan relatif KI Kaltim untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi aquo baik dalam pertemuan mediasi maupun persidangan pasca mediasi gagal mencapai kesepakatan dan kesimpulan tertulis pihak termohon.

Selain itu majelis juga memutuskan beberapa permohonan informasi yang telah diberikan oleh termohon kepada pemohon sebelum persidangan sengketa aquo di KI Kaltim tidak menjadi kewajiban termohon untuk memberikannya dan keseluruhan informasi yang diminta pemohon merupakan informasi publik yang sifatnya terbuka sebagaimana dinyatakan juga oleh termohon pada persidangan sebelumnya.

#beritasidang

bottom of page