SAMARINDA. Persidangan ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi nomor register 0020/REG-PSI/X/2018 antara pemohon Yayasan Alumni Tahwa dengan termohon Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara dengan agenda pemeriksaan awal dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2018.
Majelis komisioner dengan ketua M.Khaidir dan anggota masing-masing Sencihan dan Rudi Taufana didampingi panitera pengganti Arinda Lola Amaria dalam pemeriksaan awal memeriksa dan menanyakan kepada para pihak empat hal terkait legal standing para pihak, kewenangan KIP Kaltim, Jangka waktu pengajuan permohonan serta objek sengketa informasi.
Dari fakta persidangan pemeriksaan awal terungkap bahwa ada persoalan terkait tertib administrasi pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Kaltim dimana ada ketidakcocokan jumlah item permohonan informasi yang menjadi objek sengketa informasi mulai dari permohonan informasi awal, pengajuan keberatan, pengajuan permohon penyelesaian sengketa informasi dan kronologis sengketa informasi. Sehingga pemohon diminta untuk merapikan kembali dan meringkas dengan jelas tujuan permohonan, item permohonan informasi dan kepentingan pemohon terhadap item permohonan.
Ketidaktertiban administrasi pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Kaltim dalam sengketa aquo ini ditengarai terjadi karena yang mengurus administrasi permohonan pemohon adalah masih oknum panitera pengganti yang ditertibkan dan diganti oleh KIP Kaltim akhir tahun 2018 untuk pembenahan kepaniteraan KIP Kaltim. baca juga … Meminimalkan ‘Konflik Kepentingan’, Panitera Pengganti diganti dalam sengketa aquo
Secara teknis ada prosedur yang sering dilewati oknum panitera pengganti yang telah ditertibkan dan diganti oleh KIP Kaltim akhir tahun 2018 dalam mengurus administrasi pemohon yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Kaltim diantaranya tidak dituangkan surat dan isi surat pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon ke KIP Kaltim pada formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi sesuai format yang dalam lampiran I Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Karena apabila surat dan isi surat pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon ke KIP Kaltim dituangkan dalam formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi sesuai format yang ada dalam lampiran I Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 maka minim bisa terjadi ketidakcocokan item permohonan informasi/objek sengketa informasi mulai dari permohonan informasi awal, pengajuan keberatan, pengajuan permohon penyelesaian sengketa informasi dan kronologis sengketa informasi karena semua akan dicek sebelum permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Kaltim diregister oleh panitera/panitera pengganti.
Oleh karenanya melalui pembenahan kepaniteraan di KIP Kaltim awal tahun 2019 tidak ada lagi surat dan isi surat pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon ke KIP Kaltim tidak dituangkan ke dalam formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi sesuai format yang dalam lampiran I Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
Baca juga …. Komisi Informasi Provinsi Kaltim benahi kepaniteraan penyelesaian sengketa informasi publik