top of page

Manfaatkan Sisa Waktu Kunjungan Kerja, Ramaon Sosialisasikan UU 14 Tahun 2008 kepada KADIN Balikpapa

Balikpapan – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Ramaon Dearnov Saragih menyempatkan diri menSosialisasikan Undang Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, Ramaon Yang Didampingi Muhammad Khaidir Komisoner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(PSI), Irfani Kholidi staf dokumentasi KI Kaltim, dan Muhammad Aulia Fadholi staf Diskominfo Kaltim.13/11

Bertempat di Amalgam Coffe Brewery jalan MT. Hariyono No. 12D Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia(KADIN) Balikpapan Yaser Arafat menyambut hangat atas kedatangan Ketua KI Kaltim untuk Mensosialisasikan tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Yaser sapaan akrab nya menyampaikan akan siap pada tahun berikut nya ikut mensukseskan Monev Kepatuhan Badan Publik di Internal Kerja Kami (KADIN), dan berharap Komisi Informasi Kaltim yang diketuai Ramaon agar sesering mungkin bisa datang kekami guna mendampingi kami dalam menerapkan Keterbukaan Informasi ke internal kami Ucap Yaser

Meskipun Di dalam rangkaian Kerja Visitasi kepatuhan badan publik di balikpapan dan panajam paser utara tidak terdapat rangkaian kerja sosialisai undang undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Ramaon menjelaskan ini adalah salah satu tanggung jawab Moril kami selaku Komisioner Komisi Informasi(KIP) agar Keterbukaan Informasi Publik ini sampai dan bisa di implementasikan kepada Badan Publik diseluruh Kalimantan Timur terkhusus kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia(KADIN) Balikpapan

kita itu jangan hitung hitungan apalagi merasa rugi jika kegiatan tambahan kita tidak termasuk dalam agenda kunjungan kerja yang semestinya kita lakukan dan tidak mendapat bayaran/honor dalam kegiatan tersebut, berbuat saja yang terbaik untuk tempat kerja kita, ucap mantan Ketua KPU Samarinda ini

bottom of page