Bencana banjir dewasa ini semakin meluas tidak hanya menimpa daerah ataupun negara dengan sistem drainase dan pengendalian banjir serta manajemen alih fungsi lahan belum begitu baik namun juga menimpa negara-negara yang selama ini dikenal memiliki sistem drainase dan pengendalian banjir terbaik didunia seperti Singapura, Inggris dan Belanda. Perubahan iklim dengan tingginya curah hujan berpuluh-puluh kali lipat dari sebelumnya menyumbang signifikan bagi datangnya bencana banjir makin meluas tahun 2021 ini.

Dari data Badan Meteorologi Klimatologi & Geofisika (BMKG) Indonesia melalui rilisnya terkait peta prakiraan daerah potensi banjir di Indonesia hingga nopember 2021 terlihat makin sedikit daerah di Indonesia dalam klasifikasi aman ataupun tidak banjir sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Dari catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia sejumlah 130 bencana terjadi sepanjang bulan januari – juli 2021 terbanyak adalah banjir. Ini artinya bencana banjir jelas telah meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Secara umum di Indonesia dan khususnya di Provinsi Kalimantan Timur pada beberapa daerah yang sering mengalami bencana banjir signifikan seperti Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat upaya untuk penanggulangan dan pengendalian banjir juga dilakukan utamanya dari sisi teknologi untuk membuat sungai lebih dalam dan lancar juga cepat aliran airnya tidak landai ,saluran air yg macet diperlancar dan diperbanyak juga membuat penampungan air (folder) serta pintu air dan merehabilitasi atau membangun bendungan / bendali namun hasilnya terkadang tidak sesuai sebagaimana harapan warga masyarakat juga pembuat kebijakan. Hal klasik paling utama alasan penghambat program dengan pendekatan teknologi tersebut adalah soal keterbatasan anggaran selain perubahan ekstrim iklim dunia.

Dilain sisi akademisi, pengamat dan aktivis lingkungan berpendapat pendekatan teknologi saja tidak cukup untuk menanggulangi ataupun mengendalikan banjir. Pendekatan restoratif juga mesti dilaksanakan dengan meminimalkan konversi lahan yang tidak berkesesuaian dengan air dan konsep pembangunan atau tata ruang yang tidak mengingkari realitas sistem keairan dan pengaliran alamiahnya.

Dari dua pendekatan tersebut untuk kepentingan masyarakat perlu di publikasikan secara detil sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik sehingga informasi yang dipublikasikan terkait penanggulangan ataupun pengendalian banjir bukan lagi sekedar informasi umum tapi sudah menjadi informasi publik disertai dokumen-dokumen terkait lebih detil termasuk apabila itu menyangkut informasi publik sebuah proyek fisik karena warga masyarakat pasti ingin tahu program-program tersebut apa target dan hasilnya serta kapan selesainya sehingga warga masyarakat memiliki referensi cukup untuk mengambil keputusan. Tidak seperti selama ini serba abu-abu dan mengambang sehingga ketika banjir melanda tanggapan warga masyarakat kebanyakan adalah sumpah serapah dan caci maki kepada kepala daerah dan para pejabat. Karena warga masyarakat tidak memiliki informasi publik terkait hal itu dan kepala daerah serta pejabat-pejabatnya tidak jujur terbuka keseluruhan masih mempertahankan narasi seperti “banjir ini sedang diusahakan untuk di atasi dan bukan seperti membalik telapak tangan” tapi tanpa publikasi data dan angka serta informasi publik menyertai narasi tersebut.

Kondisi diseminasi informasi publik terkait penanggulangan dan pengendalian banjir sebagaimana tersebut diatas perlu dirubah. Agar baik pemerintah maupun warga masyarakat bisa bekerjasama secara lebih aktif dalam mengatasi banjir. Jangan sampai upaya pendekatan teknologi yang dilakukan seperti ingin menampung air sedrum tapi pakai gelas dan diasumsikan sebaliknya dan warga masyarakat tidak tahu. Keterbatasan apapun dalam upaya mengatasi bencana banjir ini penting untuk diberitahukan kepada warga masyarakat selengkap-lengkapnya mengikuti kaidah keterbukaan informasi publik agar warga masyarakat bisa melakukan persiapan untuk mengambil keputusan dan cara terbaik dalam upaya mereka ikut serta mengatasi bencana banjir di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.
Pemerintah khususnya dalam perencanaan, pengambilan dan pelaksanaan kebijakan mengatasi banjir diharapkan tidak secara sengaja mengabaikan dan melanggar UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di mana ditegaskan dalam pasal 3 UU KIP akan tujuan daripada UU KIP tersebut yaitu :
a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.