SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 0018/REG-PSI/VIII/2018 antara pemohon Ngatijah Suprianto dengan termohon Rumah Sakit Pupuk Kaltim digelar Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 22 dan 25 Oktober 2018 dengan agenda pemeriksaan awal untuk memeriksa kewenangan absolut dan relatif KI Kaltim atas sengketa aquo, legal standing para pihak dan jangka waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Pada persidangan tanggal 22 oktober 2018melalui pemeriksaan awal ditemukan legal standing para pihak mesti diperbaiki dan dilengkapi untuk dibawa pada persidangan berikutnya tanggal 25 oktober 2018 dan pihak termohon dipersilakan membuat tanggapan tertulis atas pendapatnya bahwa termohon adalah badan privat (perusahaan murni) bukan badan publik sehingga tidak menjadi kewenangan relatif KI Kaltim untuk menerima,memeriksa dan memutus sengketa aquo dan disampaikan nanti dihadapan persidangan tanggal 25 oktober 2018.
Berdasarkan fakta persidangan tanggal 22 oktober 2018 ketika majelis komiisioner memeriksa kewenangan absolut KI kaltim dalam sengketa aquo juga terungkap bahwa pemohon mendapatkan formulir permohonan informasi dan formulir penyataan keberatan atas tidak dipenuhinya informasi sebagai persyaratan mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kaltim didapatkan pemohon dari Diskominfo Provinsi Kaltim. Namun setelah dicek pasca persidangan, KI Kaltim tidak mendapatkan informasi bahwa PPID Utama Pemprov Kaltim yang berada di Diskominfo Provinsi Kaltim serta PPID Pembantu dalam hal ini Diskominfo Prov.Kaltim selaku badan publik dengan tupoksi pelayanan informasi publik pernah memberikan formulir tersebut pada pemohon sehingga majelis berkesimpulan bahwa ada ‘keterlibatan’ panitera pengganti dalam sengketa aquo atas hal ini baik langsung ataupun tidak langsung.
Oleh karenanya untuk menjaga marwah persidangan dan standar kode etik untuk menjaga konflik kepentingan KI Kaltim dalam sengketa aquo maka ketua majelis menggunakan diskresinya selaku ketua majelis untuk meminta persetujuan anggota majelis dan panitera untuk mengganti panitera pengganti dalam persidangan aquo tanggal 25 oktober 2018 dikarenakan tupoksi panitera pengganti itu sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada pasal 1 butir 17 berbunyi “ Panitera Pengganti adalah pegawai di lingkungan Komisi Informasi yang ditunjuk oleh Panitera untuk bertanggung jawab membantu/menjalankan tugas-tugas Panitera “ dan tupoksi panitera sebagaimana tercantum dalam pasal 1 butir 16 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik berbunyi “ Panitera adalah Sekretaris Komisi Informasi yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu Mediator, membantu Majelis Komisioner di dalam persidangan, mencatat persidangan, membuat Berita Acara Persidangan, dan menyusun laporan hasil persidangan “. sehingga bukan pada tempatnya panitera pengganti juga melayani pemohon informasi dengan memberikan blanko formulir permohonan informasi dan formulir pernyataan keberatan atas tidak dilayani informasi sebagai syarat dalam tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik karena untuk tupoksi seperti itu menjadi ranahnya petugas layanan PPID badan publik.
Secara internal KI Kaltim pergantian tersebut sudah merupakan kebijaksanaan lembaga dan apabila ada potensi pelanggaran berkelanjutan maka bukan tidak mungkin pihak Inspektorat Provinsi Kaltim dilibatkan guna meneliti potensi pelanggaran dari sisi kewajiban, tugas, kode etik dan asas serta nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan tupoksi sebagaimana diatur dalam UU ASN.
Pada persidangan sengketa aquo tanggal 25 oktober 2018 panitera pengganti dalam sengketa aquo telah di ganti dengan Rizka Ayu Amalia, S.H., dan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, status kepegawaian panitera pengganti tidak ditentukan mesti Aparatur Sipil Negara namun tenaga alih daya juga bisa ditunjuk sepanjang disetujui panitera dan yang bersangkutan adalah pegawai dilingkungan Komisi Informasi Provinsi Kaltim. Selain itu dalam lingkungan pemerintah provinsi kalimantan timur tidak dikenal jabatan panitera atau panitera pengganti untuk aparatur sipil negara karena khususnya persidangan ajudikasi non litigasi untuk penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim dan umumnya di pemprov kaltim karena tidak termasuk dalam pengaturan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada persidangan tanggal 25 oktober 2018 sebagaimana telah diagendakan untuk pemeriksaan awal lanjutan maka pihak termohon mengajukan dan membacakan pendapat termohon terkait legal standing termohon sebagai badan privat dan mengajukan surat-surat dan berkas untuk bukti surat dan dokumen dalam persidangan. Pihak pemohon diberikan hak yang sama untuk membuat tanggapan pemohon untuk disampaikan pada persidangan berikutnya yang akan dijadwalkan oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari ketua Sencihan dan anggota masing-masing M. Khaidir, HM Balfas Syam dan para pihak akan dipanggil kembali secara patut oleh panitera untuk menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan.
Baca juga …. Komisi Informasi Provinsi Kaltim benahi kepaniteraan penyelesaian sengketa informasi publik