top of page

Menyelami (Keterbukaan) Informasi Publik

Tiga pekan berselang sejak Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima orang Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim masa bakti 2020-2024. Banyak pihak menaruh harapan dan catatan khusus untuk tugas yang akan diemban.

Namun, pada sejumlah harapan itu, terdapat hal yang perlu mendapat perhatian. Misalnya, harapan (yang disampaikan secara pribadi maupun dalam perbincangan grup wathsapp) untuk menghalau informasi hoaks yang banyak berkitar. 

Tak sedikit pula yang menitip agar komisioner memberikan perhatian pada informasi yang berseliweran di media sosial. Dikatakan, saat ini banyak informasi mengandung muatan permusuhan dan berpotensi menghadirkan perpecahan di tengah masyarakat. Hal itu setidaknya menunjukkan betapa pandangan mengenai tugas dan kewenangan KI belum diselami dengan baik. Termasuk pula mis-persepsi mengenai apa yang dimaksud informasi publik.

Tulisan singkat berikut akan mengurai hal seputar informasi publik tersebut. Juga tentang tugas utama KI (Kaltim). Dengan itu diharapkan terbangun pandangan yang sama, sebagaimana diharapkan Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Informasi Publik

Secara eksplisit, UU KIP sesungguhnya telah memberi penegasan perihal apa yang dimaksud dengan informasi dan apa itu informasi publik. Termasuk pula bagaimana informasi publik tersebut mesti dikelola, sehingga mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Yaitu, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan

Menurut UU KIP, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Sementara informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini (baca: UU KIP) serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dari perspektif UU KIP di atas, eksplisit disebut informasi publik sebagai informasi yang dimiliki oleh suatu badan publik. Maka, pertanyaan ikutannya adalah apakah yang dimaksud dengan badan publik? Kriteria apa saja yang mesti terpenuhi untuk menyebut sebuah lembaga atau organisasi sebagai badan publik?

Pasal 1 UU KIP menyebutkan, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sampai di sini, terlihat betapa luas cakupan pengertian mengenai badan publik tersebut. Tetapi, kata kuncinya adalah adanya dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau bantuan dari luar negeri.

Semua lembaga dan organisasi yang memenuhi “kata kunci” sebagai badan publik, maka memiliki kewajiban menyediakan informasi publik melalui berbagai saluran yang tersedia. Bukan hanya itu. Badan publik tersebut juga diwajibkan memberi kemudahan akses terhadap informasi publik tersebut.

Agar kewajiban itu dilaksanakan secara efektif, maka di setiap badan publik dibentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). PPID inilah yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan/atau pelayanan informasi.

Dengan adanya PPID, maka berbagai jenis informasi yang sebelumnya tersebar dan tidak tertata, kini dikelola dengan efektif dan efisien. Sehingga tersusun rapi, terklasifikasi, dan memudahkan masyarakat pengguna informasi untuk mengaksesnya.

Jadi, dalam konteks UU KIP, maka tidak semua informasi yang berbegar di media (baik media mainstream maupun media sosial) dapat disebut sebagai informasi publik. Pada sisi lain, semua informasi yang ada dan dimiliki oleh suatu badan publik adalah termasuk informasi publik. Terhadap informasi publik seperti inilah yang dapat disebut sebagai “wilayah kerja” dari KI.

Komisi Informasi

Salah satu tujuan yang ingin diraih melalui pengaturan seperti di atas, ialah terciptanya penyelenggaraan pemerintahaan yang terbuka (open goverment) sebagai salah satu pondasi pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Indikatornya, antara lain, adanya keterbukaan, partisipasi, akuntabilitas, efektivitas, dan koherensi.

Untuk mencapai hal tersebut, pasal 23 UU KIP mengamanatkan dibentuknya KI sebagai lembaga mandiri yang berfungsi untuk menjalankan UU KIP (dan peraturan pelaksanaannya), menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Sengketa informasi publik dimungkinkan timbul jika pemohon informasi publik mendapatkan hambatan dalam memperoleh informasi publik. Jika ini yang terjadi, maka pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada KI.

Selanjutnya KI bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Ini merupakan kewenangan absolut yang dimiliki KI untuk menyelesaikan sengketa informasi sebagaimana diamanatkan UU KIP.

Dan kendati dikategorikan sebagai penyelesaian sengketa di luar pengadilan (karena sifatnya yang nonlitigasi tadi), namun keputusan KI memiliki kekuatan setara dengan keputusan pengadilan. Di sini, Anggota KI menjadi dan bertindak sebagai Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa informasi publik tersebut.

Jika para pihak tidak ada mengajukan keberatan, maka keputusan KI berkekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan. Namun jika ada pihak yang keberatan, dapat mengajukan banding ke PTUN (bila termohon adalah badan publik negara) dan ke Pengadilan Negeri (bila termohon selain badan publik negara). Sementara pada tingkat kasasi dapat mengajukan ke Mahkamah Agung.

Dalam menjalankan tugasnya, KI memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan terkait yang dimiliki badan publik, meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Dapat ditambahkan, bahwa KI sendiri merupakan sebuah badan publik. Karena itu, semua kewajiban yang melekat bagi badan publik juga berlaku bagi KI. Termasuk ketika muncul gugatan akibat ketidakpuasaan, maka pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada KI di wilayah lain yang terdekat.

Kita berharap, dengan memiliki pandangan dan pengertian yang sama, maka proses pembangunan keterbukaan informasi publik, khususnya di Kalimantan Timur, akan berjalan dengan baik.

Masyarakat Kaltim dapat menggunakan hak konstitusionalnya dalam memperoleh informasi publik yang dibutuhkan. Sementara di sisi lain, badan publik juga semakin cakap dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan amanat UU KIP.

(Imran Duse, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur)

#imranduse

bottom of page