SAMARINDA. Pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 di Indonesia yang diselenggarakan dipuluhan Provinsi dan Ratusan Kabupaten dan Kota tinggal dalam hitungan hari, di Provinsi Kalimantan Timur ada dua event pilkada pada tahun 2018 yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara. Khusus untuk pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur di ikuti oleh empat pasangan calon yaitu (sesuai nomor urutnya) 1. Andi Sopyan Hasdam-Rizal Efendi, 2. Sjaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, 3. Isran Noor-Hadi Mulyadi, 4. Rusmadi-Safaruddin.
Komisi Infomasi Provinsi Kaltim dalam event pilkada ini khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi kaltim juga turut serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi keterbukaan informasi publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pilkada juga menelaah komitmen pasangan calon terkait keterbukaan informasi publik dan laporan lengkapnya akan disampaikan kepada publik setelah pelaksanaan pilkada.

Dari temuan sementara secara umum keterbukaan informasi publik pihak penyelenggara dan pengawas pilkada seperti KPU daerah dan Bawaslu daerah sudah cukup baik dalam memberikan informasi publik terkait pilkada (Pilgub Kaltim 2018) kepada publik namun masih kurang dari sisi layanan informasi publik proaktif dengan masih belum terstandarisasinya konten informasi publik pro aktif melalui website/situs dan media sosial juga kurang aktifnya sebagian besar pihak penyelenggara dan pengawas memanfaatkan media sosial sebagai sarana layanan informasi publik pro aktif terkait pilkada. sebagai catatan untuk bawaslu daerah kaltim masih agak minim informasi publik terkait temuan-temuan hasil pengawasan yang dimuat dalam laporan resmi tertulis melalui konten media sosial website/situs yang bisa diakses publik, kebanyakan informasi pengawasan bawaslu daerah kaltim berupa berita-berita dimedia massa yang tidak memuat utuh hasil temuan pengawasan.

Terkait komitmen pasangan calon di pilgub kaltim terkait keterbukaan informasi publik, sejak deklarasi pilkada damai yang dirangkai dengan deklarasi keterbukaan informasi publik, Komisi Infomasi Provinsi Kaltim belum melihat komitmen utuh semua pasangan calon terkait keterbukaan informasi publik khususnya pada dua kali pelaksanaan debat kandidat/pasangan calon yang telah digelar beberapa waktu lalu.
Padahal sejatinya mulai dari proses perencanaan , pelaksanaan hingga pertanggungjawaban sebuah kebijakan, penganggaran dan pembangunan, konten keterbukaan informasi publik itu wajib di laksanakan sebagai amanah UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Bilapun dipikir itu sudah terlaksana sedemikian rupa dalam implementasinya sehingga tidak perlu lagi komitmen itu ditekankan maka sebaiknya beberapa temuan monev Komisi Infomasi Provinsi Kaltim terkait implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik pemerintahan didaerah kaltim dimana hampir 2/3 dari organisasi perangkat daerah di lingkungan pemprov kaltim masih kurang informatif dalam standar minimal layanan informasi publik dan baru 20% dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota di provinsi kaltim berada pada kategori menuju informatif dalam standar minimal layanan informasi publik, bisa menjadi refleksi atas hal tersebut.
Komisi Infomasi Provinsi Kaltim berharap komitmen pasangan calon terkait keterbukaan informasi publik bisa muncul secara lebih jelas dalam debat terakhir yang digelar Jum’at tanggal 22 Juni 2018 dimana tema debat terakhir mengenai isu korupsi, reformasi birokrasi dan pelayanan publik merupakan satu kesatuan yang saling terkait dengan keterbukaan informasi publik. (Maf/***)
Info dan Berita lanjutan ……
Apresiasi kepada PASLON yang serius dan sungguh-sungguh mengikut debat Paslon PILGUB KALTIM 2018
Ayo, datang dan nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari RABU tanggal 27 Juni 2018 dengan membawa KTP Elektronik /surat keterangan serta formulir C6 -KWK/Pemberitahuan memilih di TPS, untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur periode jabatan tahun 2018-2023.
Pastikan dirimu terdaftar sebagai pemilih. Cek status pendaftaranmu sebagai pemilih melalui website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada20…/pemilih/…/1/nasional Persiapkan Form C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) dan atau KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) untuk dibawa saat hari pemungutan suara. Jika belum menerima Form C6 sampai H-3 pemungutan suara, hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahanmu untuk mendapatkan penjelasan.
Ingat, waktu pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 pagi s.d. 13.00 waktu setempat. Meskipun tidak memperoleh Form C6, sepanjang namamu ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, kamu tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik/Suket kepada petugas di TPS.
Jangan khawati jika namamu tidak terdaftar di DPT, kamu masih bisa gunakan hak pilih. Caranya, datanglah ke TPS terdekat di tempat tinggalmu dan tunjukkan KTP Elektronik/Suket-mu kepada petugas KPPS. Kamu bisa mencoblos mulai pukul 12.00 s.d. 13.00 waktu setempat.