SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada nomor register 030/REG-PSI/KI-KALTIM/X/2019 antara pemohon Basir dan termohon Kepala Desa Tani Harapan-Loajanan Kukar dengan agenda pemeriksaan awal tanggal 23 oktober 2019.

Pada persidangan pemeriksaan awal majelis komisioner mendapatkan keterangan bahwa objek sengketa informasi dalam sengketa aquo sedang dalam proses penyelidikan kepolisian di daerah Kutai Kartanegara (Muara Jawa-Tani Harapan) sehingga penanganan sengketa informasi publik terkait objek sengketa informasi dalam sengketa aquo di Komisi Informasi Provinsi Kaltim bisa tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan dikarenakan sesuai lampiran I Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dimana pemohon memberikan dan menandatangani pernyataan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan kepada komisi informasi tidak sedang dalam proses hukum atau pernah diputus pengadilan dan konsekuensinya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon bisa ditolak atau dihentikan proses penanganan penyelesaian sengketanya apabila pemohon tidak memberikan pernyataan yang benar terkait hal itu.
Berkaitan dengan hal tersebut maka majelis komisioner dalam sengketa aquo Sencihan (Ketua), Lilik Rukitasari dan Rudi Taufana masing-masing sebagai akan memanggil kembali secara patut para pihak dalam sengketa aquo guna memperjelas beberapa hal terkait proses penanganan dugaan tumpah tindih lahan / kepemilikan tanah dalam sengketa aquo dan keterkaitannya dengan kepentingan informasi publik . Panitera pengganti dalam sengketa aquo Heni Setiawaty,S.H. didampingi petugas dokumentasi persidangan Irfani Kholidi. Objek sengketa informasi : Terkait status informasi pertanahan.
Objek sengketa informasi publik dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim terkait status informasi pertanahan dari tahun 2016 hingga oktober 2019 kurang lebih ada 1/3 dari register permohonan dengan pemohon berbeda-beda ada yang perorangan, kelompok orang juga badan hukum dan termohonnya mulai dari badan pertanahan tingkat provinsi hingga kantor pertanahan tingkat kabupaten / kota hingga kepala daerah baik bupati/walikota, kantor kecamatan, kelurahan dan pemerintah desa.

Adapun jenis informasi yang diminta kepada seluruh instansi tersebut sebagian besar mencakup informasi tentang latar belakang penerbitan surat hak milik, Status kepemilikan tanah, Pembebasan tanah, Hak guna usaha dan peta topografi.

Alasan terjadinya sengketa informasi publik terkait objek sengketa informasi status informasi pertanahan sebagian besar karena permohonan informasi tidak direspon atau direspon tapi tidak sesuai dengan permohonan dan ketika digali dipersidangan lebih jauh alasan penolakan lebih banyak dikarenakan informasi yang dimohon bukan terkait kepentingan langsung pemohon ataupun dikecualikan oleh badan publik karena merupakan dokumen terkait rahasia pribadi atau rahasia perusahaan. Terkait soal kepentingan pemohon atas objek sengketa informasi terkait status informasi pertanahan memang bukanlah perkara mudah untuk memastikan bahwa pemohon ada kepentingan terkait untuk akses informasi publik atas hal tersebut bila informasi atau dokumen yang diminta terkait kepemilikan pihak lain bukan pemohon secara langsung dan untuk hal itu dibutuhkan penggalian secara mendalam oleh majelis komisioner dipersidangan.

Yurisprudensi untuk penyelesaian sengketa informasi terkait status informasi pertanahan yang menjadi pegangan komisi informasi hingga saat ini masih mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 499/ K / TUN/ 2013 dan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 045/V/KIP-PS-A/2014 terutama berkaitan dengan untuk memastikan bahwa pemohon ada kepentingan terkait untuk akses informasi publik atas hal tersebut bila informasi atau dokumen yang diminta terkait kepemilikan pihak lain bukan pemohon secara langsung. Namun apabila objek sengketa informasi terkait status informasi pertanahan sudah pernah diputus oleh pengadilan atau sedang dalam proses penyelesaian hukum dan/atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya maka Komisi Informasi bisa menghentikan proses penyelesaian sengketanya sebagaimana ketentuan dalam lampiran 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.