top of page

PAW dilantik KI Kaltim diharap optimalkan kinerja

SAMARINDA. Pasca berhalangan tetapnya satu orang Komisioner KI Kaltim yaitu Alm. M. Imron Rosyadi karena meninggal dunia pada tanggal 4 April 2018, Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada tanggal 10 April 2018 menggelar rapat pleno komisioner dengan dihadiri 4 orang komisioner (M.Khaidir, Lilik Rukitasari, HM.Balfas Syam, Sencihan) dan unsur sekretariat  https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/2018/04/10/ki-kaltim-gelar-rapat-pleno-tentang-pemberhentian-dan-paw/    guna memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota komisioner KI Kaltim dan sesuai ketentuan pada pasal 34 ayat (5) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :

“Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode dimaksud“

Oleh karenanya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan Komisi 1 DPRD Provinsi Kaltim bulan April 2016 pada 10 calon komisioner untuk memilih 5 orang komisioner KI Kaltim periode tahun 2016-2020 dan 5 orang tidak terpilih sebagai cadangan, Nama Rudi Taufana ada diurutan ke 6 (enam) atau cadangan pertama sehingga diputuskan dalam rapat pleno KI Kaltim tanggal 10 April 2018 nama yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Gubernur Kaltim sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner KI Kaltim yang telah berhalangan tetap.

Pada bulan september 2018 Gubernur Kaltim H. Awang Faroek Ishak menerbitkan surat keputusan pengangkatan pergantian antar waktu komisioner KI Kaltim setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Ketua DPRD kaltim.

Pada tanggal 4 oktober 2018 Gubernur Kaltim H. Isran Noor yang baru dilantik pada tanggal 1 Oktober 2018 di Istana Negara, Melantik komisioner PAW KI Kaltim di ruang ruhui rahayu kantor gubernur kaltim dengan dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi, Pj.Sekdaprov Kaltim Hj. Meiliana, unsur FKPD, Asisten Sekdaprov Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim, Pejabat eselon 2 dilingkungan pemprov kaltim, Partai Politik, Ormas, OMS, Perwakilan Ombudsman Kaltim, KPID Kaltim, Komisioner KI Kaltim dan pejabat struktural serta staf Dinas Kominfo Provinsi Kaltim.

IMG_20181004_085714

Gubernur Kaltim yang baru H. Isran Noor pada sambutan tanpa teks setelah prosesi pelantikan berpesan agar Komisi Informasi Provinsi Kaltim juga khususnya kepada Komisioner yang baru dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan optimal serta jangan pernah surut walaupun ada hambatan dan rintangan dalam pelaksanaan tugas yang diemban apabila itu sesuai amanah dan aturan berlaku.

Setelah prosesi pelantikan maka komisioner KI Kaltim yang baru yaitu Rudi Taufana memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan komisioner lainnya yaitu M.Khaidir, Lilik Rukitasari, HM. Balfas Syam, Sencihan dan diagendakan dalam waktu dekat sebelum bulan oktober 2018 berakhir maka Komisioner KI Kaltim akan menggelar pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KI Kaltim yang baru.

Sencihan selaku komisioner bidang kelembagaan KI Kaltim mengakui proses pergantian antar waktu ini lumayan menyita waktu kurang lebih 6 bulan prosesnya sejak dari usulan hingga ke pelantikan karena ini hal baru di KI Kaltim dan bisa diwujudkan.

“Pada periode komisioner KI Kaltim tahun 2012-2016 sebetulnya mesti ada PAW juga karena satu komisioner mengundurkan diri setelah 5 bulan bertugas karena terpilih jadi anggota panwaslu dan hingga selesai periodenya pada bulan Mei 2016 pengangkatan dan pelantikan PAW komisioner tidak pernah terwujud dan Komisioner KI Kaltim tetap 4 orang diperiode yang lalu dan hal itu di periode ini yang kami hindari dikarenakan ada hak calon komisioner KI Kaltim cadangan disitu dan optimalisasi tupoksi bisa lebih berjalan dengan 5 orang komisioner. Kami juga berterima kasih khususnya kepada Pak Gubernur sebelumnya H. Awang Faroek Ishak, Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun dan Gubernur Kaltim yang baru H. Isran Noor serta pihak-pihak lainnya karena telah memperlancar proses pengangkatan dan pelantikan pergantian antar waktu komisioner KI kaltim” jelas Senci sesaat setelah prosesi pelantikan.

bottom of page