top of page

Pembacaan Penetapan Pencabutan Sengketa Informasi

Samarinda-Bertempat di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur Jl. Basuki Rahmat Nomor 45, KI Kaltim menggelar sidang Sengketa Informasi dengan akta registrasi 006/REG-PSI/KI-KALTIM/VI/2022.

Samarinda-Bertempat di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur Jl. Basuki Rahmat Nomor 45, KI Kaltim menggelar sidang Sengketa Informasi dengan akta registrasi 006/REG-PSI/KI-KALTIM/VI/2022.

Antara yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Kaltim sebagai pemohon dengan Kecamatan Palaran Sebagai Termohon.

Antara yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Kaltim sebagai pemohon dengan Kecamatan Palaran Sebagai Termohon.

Sidang yang dipimpin langsung oleh M.Khaidir sebagai Ketua Majelis, Ramaon D Saragaih dan Imran Dusse masing-masing sebagai anggota Majelis serta didampingiRinawati sebagai Panitera Pengganti.

Adapun Informasi yang dimohonkan dari Pemohon adalah permintaan foto copy PPAT 16 nama warga yang tercantum di dalam berita acara pengukuran ulang RT 03 Handil Bakti Kecamatan Palaran No.100/0208/400.02 tertanggal 30 Juni 2020 dan Peninjauan Ulang Tanah Klien atas nama Asmuni Bin Matsait tertanggal 30 Juli 2020 Kepada Camat Palaran

Sidang dengan Agenda Pembacaan Penetapan Pencabutan Sengketa Informasi, bahwa Majelis Mengabulkan Pencabutan Permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Majelis memerintahkan Kepada Panitera untuk mencoret Permohonan Sengketa Informasi Nomor : 006/REG-PSI/KI-KALTIM/VI/2022 dari Register Sengketa

bottom of page